Pringsewu,www.lensamedia.net –Uang tunai sebesar 246 juta milik Sureni (62) warga Pekon Waringinsari Barat kecamatan Sukoharjo raib di gondol maling dengan modus pecah kaca, kasus tersebut terjadi pada 12 maret 2025 sekitar pukul 12.:10 WIB komplek pertokoan sukoharjo 1 saat mobil di parkir ditepi jalan untuk berbelanja roti.
Menurut keterangan korban Sureni, ia bersama sopirnya, Satari (21), baru saja mengambil uang di Bank BRI Cabang Pringsewu. Mereka kemudian memarkir kendaraan dan meninggalkannya untuk berbelanja roti.
“Ketika saya dan sopir sedang berbelanja, dua pria tak dikenal datang menggunakan sepeda motor. Salah satu pelaku langsung memecahkan kaca depan sebelah kiri mobil dan mengambil uang tunai yang disimpan dalam plastik kresek hitam di lantai bagian depan kendaraan. Setelah itu, pelaku segera melarikan diri, “ujar Sureni kamis 13/3/2025.
kapolsek Sukoharjo yang menerima laporan segera mendatangi lokasi kejadian, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta meminta keterangan dari korban dan saksi-saksi. Kapolsek Sukoharjo, AKP Riyadi, menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Pringsewu dan kini tengah melakukan penyelidikan serta pengejaran terhadap para pelaku.
Terpisah Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian dengan modus pecah kaca mobi, para pelaku memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan yang meninggalkan barang berharga di dalam mobil.
“Pelaku biasanya mengincar kendaraan yang terparkir di lokasi sepi atau kurang pengawasan. Mereka menggunakan benda keras atau busi untuk memecahkan kaca dalam hitungan detik dan mengambil barang berharga seperti tas, laptop, atau uang tunai yang ditinggalkan di dalam kendaraan, “kata Kapolres Pringsewu M Yunus Saputra.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak meninggalkan barang berharga d. Pastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman dan, jika memungkinkan, gunakan sistem keamanan tambahan seperti alarm,” tidak meninggalkan barang berharga seperti uang, laptop dan sebagainya, “pungkas kapolres. (Y)
