Pringsewu,www.lensamedia.net – Miris seorang oknum PNS di salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pringsewu diduga ketahuan berselingkuh dengan seorang wanita yang sudah bersuami.
Terbongkarnya dugaan hubungan asmara tersebut setelah suami R, yang berinisial MR, menemukan banyak bukti digital chat mesra dari sebuah aplikasi bahkan ajakan video call sex (VCS) antara N dan istrinya.
Mr mengatakan Kecurigaan saya sudah cukup lama akhirnya terbukti setelah saya memeriksa HP istri saya temukan Chat mesra dan ajakan VCS setelah saya ajak ketemu mereka berdua mengakui perbuatannya di depan saya.
“Saya tak terima, N bukan hanya selingkuh dengan istri saya tapi juga kerap meminta uang istri saya! Bukti-buktinya sudah saya kumpulkan, dan saya akan tuntut secara hukum, ” ujar MR,kamis 24/4/2025.
Terpisah oknun PNS N saat di konfirmasi di kediamannya di kecamatan Gadingrejo mengatakan, sebenarnya ini aib hubungan ini sudah lama dan akhirnya ketahuan
“Saya mengakui, karena saya salah makanya saya diminta suami dari R untuk datang ke kediaman, kemudian saya juga sudah meminta maaf,” ujarnya.
Perlu di ketahui, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, bahwa Sanksi bagi PNS yang selingkuh dapat berupa hukuman disiplin ringan, sedang, atau berat, termasuk penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Selain sanksi disiplin, perselingkuhan juga dapat dikenai sanksi pidana jika melibatkan tindakan perzinaan yang diatur dalam Pasal 284 KUHP dan Pasal 411 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP baru) mengatur ancaman pidana untuk perselingkuhan, yaitu pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda.. . (Y)
