Tuba Barat, Lensa Media – SD Negeri 03 Kecamatan Lambu Kibang Kabupaten Tulang Bawang Barat Provinsi Lampung tahun anggaran 2024 yang lalu mendapat kucuran Dana Alokasi Khusus (DAK) pendidikan berjumlah milyaran rupiah, untuk Kegiatan pembangunan rehab ruang kelas, ruang kelas baru (RKB), Laboratorium, Perpustakaan dan pembuatan Meubelair.
Dari pantauan tim media, diketahui proses pengerjaan proyek DAK Fisik Pendidikan tersebut dilakukan secara swakelola. Namun sangat disayangkan dalam pengerjaannya hasil pembangunannya diragukan kwalitasnya, pasalnya diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang ada seperti pada pengerjaan atap rangka bajanya banyak tidak mengguna bahan material CNI (di oplos). Selain itu pada pengerjaan pengecoran di duga pada pelaksanaannya banyak menggunakan besi banci (di oplos) terutama pada pemasangan cincin pengecoran.
Ditemukan juga oleh awak media untuk pengerjaan meubelairnya diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, saat ini baik meja, kursi dan lemari ditemukan sudah ada yang mengalami kerusakan, diduga bahan material yang digunakan untuk pengerjaan meubelair tersebut menggunakan kayu racuk atau kayu kelas 3.
Berdasar pantauan dari tim media dilapangan ada yang perlu di evaluasi terkait mutu pengerjaan proyek swakelola tersebut. DAK adalah alokasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk mendanai kegiatan khusus di daerah tertentu. Kegiatan tersebut harus sesuai dengan prioritas nasional dan merupakan urusan pemerintahan daerah dalam hal ini adalah Dinas Pendidikan Tulang Bawang Barat.
Berdasarkan Perpres No 16 Tahun 2018 Pasal 18 ayat (6) huruf d, Tipe IV yaitu Swakelola yang direncanakan oleh Kementerian/ Lembaga/ Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran dan/atau berdasarkan usulan Kelompok Masyarakat, dan dilaksanakan serta diawasi oleh Kelompok Masyarakat pelaksana Swakelola.
Perbedaan swakelola dengan pemborongan adalah pada RAB nya, swakelola tidak memperhitungkan biaya overhead/profit (10-15%), tidak memperhitungkan mandor (diperankan oleh Ketua Tim Pelaksana), dan pajak dikenakan untuk pembelian material saja (upah tenaga tidak kena pajak).Sedangkan untuk spesifikasi teknis pekerjaannya adalah sama dan personil teknis yang mengerjakan juga sama–sama personil yang punya kapasitas dibidang itu.
Terkait Proyek DAK Fisik tersebut Kepala Sekolah SD Negeri 3 Lambu Kibang Nyoman Swaste, S.Pd saat di konfirmasi oleh awak media mengatakan menurutnya terkait pengerjaan proyek DAK Fisik TA 2024 di sekolahnya sudah sesuai, Rabu (28/05/2025).
“Menurut saya, untuk pengerjaan Meubelair sudah sesuai pak menggunakan kayu kelas 2, ada jati dan kayu-kayu lokalnya juga dan memang ada yang rusak dan tidak sesuai dengan pesanan tapi sudah kami lakukan komplain ke tempat kami melakukan pemesanan di Pringsewu,” ungkapnya.
Udahlah pak, lanjut Nyoman Swaste, “jangan dipermasalahkan lagi , inikan pekerjaan sudah lama selesai dan sudah serah terima, selain itu tugas saya adalah guru, yang saya ketahui hanya kapur, papan tulis dan mendidik siswa, jadi secara teknis pekerjaan tersebut saya kurang memahami,” ujarnya. (Han)
