Pemerintahan

Sekdakab Way Kanan Tandatangani Kesepakatan dalam Mediasi Lahan PTPN 1 Regional VII Blambangan Umpu

Way Kanan – Tokoh masyarakat melalui TIm 12 FM2A Buay Pemuka Pangeran Udik Blambangan Umpu, meminta Pemkab Way Kanan untuk mediasi hasil rapat tanggal 22 Juli 2025, yang mengakibatkan rusaknya lahan yang merupakan milik masyarakat yang dikelola oleh PTPN 1 Regional 7 seluas 987, 54 hektar. Rabu 13 Agustus 2025.

Mediasi yang dipimpin langsung oleh Sekdakab Way Kanan Machiavelli HT, yang dihadiri Dandim 0427, Kapolres, Kejari, BPN, Staf Ahli Bupati, Assisten bidang pemerintahan dan kesejahteraan rakyat, Kaban kesatuan Bangsa dan Politik, Kadis Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan, Kadis Lingkungan hidup, Kasat Pol PP dan Damkar, Kabag Tapem, Kabag Hukum, Camat Blambangan Umpu dan Lurah, serta 4 Penyimbang Adat dan pihak PTPN 1 Regional VII

Berita Acara Mediasi atas tindak lanjut surat koordinator tim 12 FPM2A Buay Pemuka Pangeran udik Blambangan Umpu nomor 01 tanggal 11 juli perihal permohonan mediasi dan hasil rapat pada tanggal 22 juli 2025, pada hari ini Rabu 13 Agustus 2025 bertempat di ruang Rapat Utama Buay Pemuka Pangeran Tuha.

Beberapa poin dari hasil rapat tersebut menghasilkan kesepakatan sebagai berikut :

1. Berkomitmen untuk menjaga dan menghentikan kerusakan lingkungan dan aktivitas penanaman legal di lahan yang dikelola oleh PTPN 1 Regional VII seluas 987, 54 hektar.
2. Berkomitmen untuk melarang segala aktivitas penambangan ilegal dan pengosongan lahan dari segala aktivitas penambangan ilegal di lahan yang dikelola oleh PTPN 1 Regional VII seluas 987 hektar dengan cara penegakan hukum terhadap pelaku penambangan ilegal tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. Kesepakatan berlaku sejak ditandatangani oleh peserta rapat.

Hasil rapat tersebut ditandatangani langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Way Kanan Machiavelli. HT, beserta pihak Polres, Kejaksaan, Damdim, Kepala Kantor Pertanahan, Sekretaris PTPN 1 Regional 7, Tim 12 dan Tokoh Masyarakat.

Pada kesempatan itu Sekdakab Way Kanan Machiavelli. HT., minta semua pihak dapat melaksanakan kesepakatan hasil mediasi agar berjalan dengan lancar.

“Kita semua sepakat dan berkomitmen bahwa lokasi PTPN 1 Regional VII untuk melarang segala aktivitas penambangan ilegal dan pengosongan lahan dari segala aktivitas penambangan ilegal di lahan yang dikelola oleh PTPN 1 Regional VII seluas 987 hektar”.ungkap Sekda.

Acara mediasi yang sempat berlangsung alot tersebut akibat adanya perbedaan sudut pandang akhirnya menemui titik kesepakatan dan berakhir dengan lancar dan aman.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LENSA MEDIA adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp. 085267923352
E-mail : redaksi.lensamedia@gmail.com

STATISTIK PENGUNJUNG

To Top