Pringsewu,www.lensamedia.net Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Pringsewu, Hi. Agus Irwanto, SE, menyoroti keterlambatan pembayaran iuran BPJS Kesehatan yang berimbas pada program Jaminan Kesehatan Nasional-Universal Health Coverage (JKN-UHC).
Kondisi ini dinilai berpotensi menurunkan kualitas indeks layanan kesehatan di Pringsewu, berbeda dengan capaian pada 2024 ketika masyarakat masih bisa langsung mengakses layanan BPJS secara aktif.
Agus menegaskan persoalan ini bukan hanya menyangkut aspek keuangan, tetapi juga menyangkut hak dasar masyarakat untuk memperoleh layanan kesehatan.
“Keterlambatan pembayaran iuran berpotensi mengganggu capaian UHC, menurunkan indeks kepuasan masyarakat, hingga memengaruhi penilaian kinerja dan tata kelola pemerintah daerah, baik melalui SAKIP maupun MCP KPK,” ujar Agus Irwanto rabu 27/8/2025
Sebagai langkah antisipasi, DPRD mendesak pemerintah daerah untuk:
Menyusun dan mengalokasikan anggaran kesehatan secara cermat dan tepat sasaran.
Mempercepat pembahasan anggaran agar tunggakan iuran BPJS segera dilunasi.
Melakukan rekonsiliasi data peserta untuk memastikan pembiayaan yang lebih efektif.
Menjamin hak masyarakat miskin agar tidak kehilangan akses layanan kesehatan akibat kendala administrasi.
Komisi IV DPRD Kabupaten Pringsewu berkomitmen terus mengawal kebijakan kesehatan daerah, memastikan keberlanjutan program JKN-UHC, serta menjaga agar pelayanan kesehatan bagi masyarakat tetap berjalan optimal, “ujarnya.

