hukum

TRCPPA INDONESIA Minta Polisi Segera Tindak Pelaku Pencabulan di Katibung

Lampung Selatan,www.Lensa Media. net — TRCPPA INDONESIA meminta kepolisian Polres Lampung Selatan dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA)  kabupaten Lampung Selatan untuk melakukan percepat proses pidana terkait laporan dugaan kekerasan seksual Nomor :LP/B/II/367/VIII/2025/SPKT/POLRES LAMSEL /POLDA LAMPUNG  tanggal 25 Agustus 2025 di Dusun Sukadamai Desa Babatan Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan.

 

Menelusuri kemungkinan adanya anak-anak lain yang menjadi korban asusila.

 

 Jika kita melihat dari sisi anak sebagai korban yang mengalami kekerasan, tentu anak menjadi trauma, juga mengalami gangguan psikologis yang jika tidak mendapatkan pemulihan, dikhawatirkan akan banyak lagi dampak dampaknya yang berakibat tidak baik pada tumbuh kembang anak. Demikian juga dengan pelaku jika tidak dilaporkan maka pelaku bisa saja melakukannya terhadap korban yang lain,”

karena hal tersebut, Wakornas TRCPPA Indonesia Gufron mendorong “Kepolisian Unit PPA dan UPTD PPA  Polres Lampung Selatan agar dapat melakukan penelusuran potensi anak anak lain yang menjadi korban dari pelaku ini karena hal ini terjadi seperti fenomena gunung es, yg berani melapor hanya sedikit sedang pelaku patut diduga melakukan juga terhadap anak lain disekitarnya karena adanya iming iming bujuk rayu, tipu daya serta adanya ketidaksetaraan hubungan. Selanjutnya supaya anak-anak tersebut juga mendapatkan akses atas pemulihan,” ujar Muhammad Gufron Wakil koordinator nasional Tim Reaksi Cepat perlindungan perempuan dan anak  Jumat (19/9)

 

Menurut Gufron, perkara di dusun Sukadamai Desa Babatan Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan ini merupakan kasus kekerasan seksual terhadap anak yang sangat serius karena melibatkan orang terdekat sebagai pelakunya dan korbannya adalah anak di bawah umur. Kasus itu bisa berdampak luar biasa pada korban.Oleh karena itu, katanya, TRCPPA INDONESIA sangat mendukung Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri untuk membentuk penyidiknya di tingkat Polda dan polres di seluruh Indonesia menjadi lebih profesional dan selalu mengedepankan kepentingan terbaik bagi Anak dalam melakukan rangkaian proses penyelidikan maupun penyidikan.

Gufron juga menghimbau kepada

Brigjen Pol Nurul Azizah sebagai Direktur Tindak Pidana Perdagangan Perempuan dan Anak (PPA)-Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPO),

agar memberikan asistensi terhadap beberapa kasus di polres Lampung Selatan ini dan banyak kasus serupa dengan korban anak anak, agar penyidik pembantu dan penyidik PPA ditingkat Polda dan Polres khusus di Lampung Selatan dan di seluruh Indonesia dapat dengan lebih  serius, transparan, dan profesional, dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi Anak dalam ranah perlindungan hak-hak anak .

Sesuai dengan arahan bapak Kapolri Pembentukan Direktorat PPA-PPO merupakan komitmen Kapolri mewujudkan keadilan bagi perempuan, anak, dan kelompok rentan.

Yang nampak dilapangan masih perlu disempurnakan terutama dalam melakukan pemeriksaan terhadap korban anak beberapa kali masih ditemukan penyidik yang lupa mengedepankan kepentingan terbaik bagi Anak dalam melakukan pemeriksaan terhadap korban anak.

Mabes Polri, Direktorat PPA TPPO, Polda dan polres di seluruh Indonesia agar menangani kasus kasus kekerasan terhadap anak ini dengan sangat serius, transparan, dan profesional tentunya dengan mengedepankan hak-hak anak, keadilan terhadap anak, diwujudkan lewat proses pemeriksaan, penanganan kasus yang jujur, adil, transparan, sehingga kita semua mengetahui kasusnya ini sudah sampai mana, motifnya, pola-polanya seperti apa,” sesuai arahan Bapak Kapolri

Perjuangan untuk keadilan perempuan dan anak tidak hanya sebatas di Mabes Polri, tapi juga sampai ke Polda bahkan Polres. Sehingga keadilan perempuan dan anak secara hukum dapat menyentuk masyarakat di tingkat kecamatan, bahkan desa. Ujar  Gufron.

 

Wakornas TRCPPA Indonesia juga menegaskan agar kita semua unsur unsur perlindungan anak dari kepolisian kejaksaan pengadilan bersama sama seluruh stakeholder perlindungan perempuan dan anak harus bekerjasama dan saling menguatkan Percepatan pidana perempuan dan anak sebagai kepedulian kita mewujudkan keadilan perempuan dan anak dan kelompok rentan yg sering menjadi korban kekerasan secara jujur adil dan transparan. Tutup Gufron.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LENSA MEDIA adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp. 085267923352
E-mail : redaksi.lensamedia@gmail.com

STATISTIK PENGUNJUNG

To Top