Lampung Selatan, www.Lensa Media. net – Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat – Gema Masyarakat Lampung (DPD LPKSM-GML) Lampung Selatan, Husni Pilang, memberikan saran dan motivasi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan untuk lebih proaktif dalam mengelola aset daerah.
Hal ini disampaikan terkait potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi aset, termasuk aset sitaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah dilimpahkan ke Pemkab Lampung Selatan.
“Optimalisasi aset daerah bukan hanya sekadar tugas administratif, tapi juga kunci untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Lampung Selatan. Aset yang dikelola dengan baik akan menghasilkan pendapatan yang bisa digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.”tambahnya.” ujar Husni Piliang saat diwawancarai awak media, Senin 22 September 2025.
Menurutnya, aset-aset seperti ini memiliki nilai ekonomis yang signifikan dan jika dikelola dengan baik, dapat menjadi sumber PAD baru yang berkelanjutan. Ia mencontohkan, aset sitaan KPK dapat dimanfaatkan sebagai fasilitas publik, disewakan, atau dikembangkan menjadi unit usaha yang produktif.
“Pemkab bisa menjalin kerjasama dengan pihak swasta untuk mengelola aset sitaan. Misalnya, jika ada bangunan yang potensial untuk dijadikan hotel, restoran,atau tempat usaha lainnya, kita bisa menggandeng investor untuk mengembangkan aset tersebut. Namun, kerjasama ini harus menguntungkan kedua belah pihak dan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat.
“Aset sitaan juga bisa dikembangkan menjadi unit usaha yang produktif. Misalnya, jika ada lahan yang cocok untuk pertanian, bisa kita kelola menjadi lahan pertanian produktif dengan melibatkan kelompok tani lokal. Hasilnya bisa dijual dan keuntungannya masuk ke kas daerah,”tambahnya.
LPKSM-GML Lampung Selatan juga menawarkan dukungan kepada Pemkab dalam bentuk pengawasan dan pendampingan terkait pengelolaan aset daerah. Hal ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses pengelolaan, serta mencegah terjadinya penyimpangan yang dapat merugikan daerah.
“Kami berharap Pemkab Lampung Selatan dapat mengelola aset daerah, termasuk yang berasal dari sitaan KPK, dengan sebaik-baiknya. Setiap jengkal aset ini harus dimanfaatkan secara maksimal untuk kepentingan rakyat, bukan hanya sekadar tercatat di pembukuan,” pungkasnya.
Diharapkan, saran dan motivasi dari LPKSM-GML ini dapat menjadi perhatian serius bagi Pemkab Lampung Selatan dalam upaya meningkatkan PAD dan mewujudkan pembangunan daerah yang lebih baik.
