Lampung Selatan, www.Lensa Media. net – Aktivitas pertambangan ilegal di Dusun Batu Payung, Desa Tarahan, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan, kembali beroperasi dan menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. Tambang ini sebelumnya sempat berhenti beroperasi, namun kini kembali beraktivitas, Rabu 1 Oktober 2025.
Meskipun diklaim telah memiliki izin lingkungan, keberadaan izin pertambangan dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) tambang tersebut masih disinyalir belum dikantongi. Hal ini menimbulkan pertanyaan terkait legalitas operasional tambang tersebut.
Masyarakat sekitar mengeluhkan dampak negatif dari aktivitas pertambangan ini, seperti kerusakan lingkungan, polusi debu, dan kebisingan. Mereka berharap pemerintah daerah segera mengambil tindakan tegas terhadap tambang ilegal ini.
Sanksi bagi Tambang Ilegal
Operasi pertambangan tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang serius. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku penambangan ilegal dapat dikenakan sanksi pidana dan/atau sanksi administratif.
Sanksi Pidana: Pelaku penambangan ilegal dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Sanksi Administratif: Pemerintah dapat memberikan sanksi administratif berupa:
Peringatan tertulis
Penghentian sementara kegiatan pertambangan
Pencabutan izin lingkungan
Paksaan pemerintah untuk melakukan tindakan perbaikan lingkungan
Denda administratif
Masyarakat menaruh harapan besar kepada Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, untuk segera turun tangan dan menindak tegas aktivitas tambang ilegal di Tarahan.
Tindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku penambangan ilegal dan melindungi lingkungan serta masyarakat dari dampak negatif yang lebih besar. Pemerintah daerah diharapkan segera melakukan investigasi mendalam terhadap aktivitas tambang di Tarahan ini dan mengambil tindakan tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penegakan hukum yang tegas diperlukan untuk memberikan efek jera dan melindungi lingkungan serta masyarakat dari dampak negatif pertambangan ilegal.
