Lensa Daerah

Tambang Ilegal di Batu Payung Beroperasi Bak Kebal Hukum, BPPRD Lamsel Tegaskan Tak Terima Retribusi

Lampung Selatan, www.Lensamedia.net – Aktivitas pertambangan ilegal di Dusun Batu Payung, Desa Tarahan, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan, semakin meresahkan warga. Pasalnya, aktivitas tersebut terkesan kebal hukum dan bertentangan dengan upaya Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas seluruh praktik tambang ilegal di Indonesia. Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Lampung Selatan menegaskan tidak menerima setoran retribusi dari kegiatan ilegal tersebut.

Sofyan, perwakilan dari BPPRD Lampung Selatan, menyatakan bahwa pihaknya hanya menerima retribusi dari perusahaan tambang yang memiliki izin resmi dan terdaftar. “Kami tidak menerima retribusi dari aktivitas penambangan ilegal di Dusun Batu Payung. Jika tidak ada izin, otomatis tidak ada retribusi yang masuk,” ujarnya pada Selasa (28/10/2025).

Sofyan menambahkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas ESDM Provinsi Lampung dan aparat penegak hukum untuk menindak tegas aktivitas penambangan ilegal ini. “Kami mendukung penuh upaya penertiban tambang ilegal. Ini adalah langkah penting untuk menjaga lingkungan dan memastikan pendapatan daerah yang sah,” tegasnya.

Warga Dusun Batu Payung mengeluhkan kebisingan dan debu yang disebabkan oleh aktivitas tambang ilegal. Mereka juga sangat khawatir jika musim penghujan tiba, rumah mereka akan terendam banjir akibat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan, “Kami sangat berharap pemerintah segera turun tangan. Kondisi ini sudah sangat meresahkan dan mengancam keselamatan kami.”

Ironisnya, aparat penegak hukum dan pemerintah daerah terkesan tutup mata terhadap aktivitas ilegal ini. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat, mengapa tambang ilegal tersebut seolah kebal hukum dan dapat beroperasi dengan leluasa.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas ESDM Provinsi Lampung terkait aktivitas tambang ilegal di Dusun Batu Payung. Masyarakat berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera mengambil tindakan nyata untuk menghentikan aktivitas ilegal ini dan memulihkan kerusakan lingkungan yang telah terjadi.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LENSA MEDIA adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp. 085267923352
E-mail : redaksi.lensamedia@gmail.com

STATISTIK PENGUNJUNG

To Top