PPID

Sidang KI Antara DPC JMI Lampung Utara dan PPID Dinas Pendidikan Serta PUPR Ditunda

Bandar Lampung – Sidang Komisi Informasi (KI) yang melibatkan Dewan Pimpinan Cabang Jurnalis Maestro Indonesia (DPC JMI) Kabupaten Lampung Utara sebagai pihak pemohon melawan PPID Dinas Pendidikan serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) sebagai pihak termohon pertama kalinya digelar pada Kamis, 6 November 2025.

Sidang ini bertujuan untuk menyelesaikan sengketa terkait akses informasi publik melalui proses mediasi atau ajudikasi antara pihak pemohon dan termohon, yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Lampung.

Pada kesempatan tersebut, pihak pemohon yang didampingi oleh kuasa hukum Fitra Liana Suri, S.H, M.H, CM, dan Afrinando Hasan saini, S.H, M.H, Angga Satria, S.H,M.H,. serta dihadiri oleh Pembina JMI Agus Saprudin, Ketua Umum DPP JMI Yudi Hutriwinata, S.Kom, S.H, CLTP, Risman dan Mulyadi, serta pihak termohon yang dihadiri oleh Kabid SMP Yudhi Bahtiar dan Kabid SD Opi, serta 3 Majelis dan Panitera.

Sidang sempat ditunda akibat pihak termohon dari Dinas Pendidikan Lampung Utara tidak mencukupi persyaratan karena pihak yang diwakilkan oleh dinas terkait tidak menyertakan surat kuasa dan persyaratan serta kurang memahami terkait materi sidang.

Pihak termohon dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Utara juga tidak menghadiri panggilan dari Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Lampung. Namun, pihak majelis akan melakukan pemanggilan ulang kepada termohon yang akan di gelar bersama Dinas Pendidikan yang selanjutnya akan dijadwalkan pada Jumat, 21 November 2025 mendatang.

Pihak Majelis berharap kepada perwakilan Dinas Pendidikan bisa menghadiri dan melengkapi administratif serta membantu menyampaikan kepada Dinas PUPR agar bisa hadir pada sidang mendatang serta membawa perlengkapan yang dibutuhkan sebagai kuasa dari PPID Pendidikan dan Dinas PUPR.

Pada kesempatan yang sama kuasa hukum DPC JMI Kabupaten Lampung Utara, Fitra Liana Suri, SH, MH, CM, berharap kepada PPID Dinas Pendidikan dan Dinas PUPR dapat memberikan keadilan serta transparansi dalam memberikan akses informasi, hal ini juga agar bisa menjadi perhatian kepada PPID Utama dalam memberikan edukasi kepada PPID Dinas terkait untuk bisa memberikan kemudahan dalam mengakses pelayanan publik atas kebutuhan informasi sesuai aturan UU.(Tim)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LENSA MEDIA adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp. 085267923352
E-mail : redaksi.lensamedia@gmail.com

STATISTIK PENGUNJUNG

To Top