Lensa Daerah

Tambang Galian Golongan C Di Duga Ilegal Nekat Beroperasi, PemKab Lam-sel atau APH Diminta Bertindak Tegas

Lampung Selatan,www.lensamedia.net — Aktivitas tambang yang diduga ilegal di Dusun Suka Cai, Desa Tarahan, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan, terus berlanjut dan meresahkan warga. Meskipun telah diperiksa oleh Dinas ESDM Provinsi Lampung sekitar seminggu lalu, tambang tersebut tetap beroperasi tanpa tanda-tanda akan dihentikan.

 

Dusun Suka Cai terletak persis di bawah lokasi tambang, membuat aktivitas alat berat dan truk pengangkut material sangat membahayakan keselamatan warga. Kondisi ini semakin diperparah dengan banjir yang baru-baru ini melanda dusun tersebut, meningkatkan risiko terjadinya banjir susulan. Warga menduga aktivitas ini dilakukan oleh perusahaan Aman Jaya, yang telah lama beroperasi di wilayah tersebut.

 

“Baru minggu lalu petugas datang memeriksa, tapi tambangnya tetap beroperasi. Kami heran, seolah-olah hukum tidak berlaku di sini,” ujar seorang warga Tarahan yang enggan disebutkan namanya, Jumat (7/11/2025).

 

Warga juga menyoroti dampak lingkungan yang serius, termasuk debu tebal, yang mengancam keselamatan pemukiman, terutama karena posisi dusun yang berada di bawah tambang dan riwayat banjir.

 

Beroperasinya tambang yang diduga ilegal ini seolah-olah menantang instruksi Presiden Prabowo untuk menertibkan tambang-tambang ilegal di seluruh Indonesia, yang telah disampaikan dalam Pidato Kenegaraan pada Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD.

 

“Kita akan tertibkan juga tambang-tambang yang melanggar aturan… dilaporkan potensi kerugian negara adalah minimal Rp300 triliun,” kata Prabowo, Jumat (15/5).

 

Presiden menekankan bahwa penertiban harus dilakukan tanpa pandang bulu. “Saya minta dukungan seluruh MPR, seluruh partai politik… dan saya beri peringatan apakah ada orang-orang besar, orang-orang kuat jenderal-jenderal dari manapun… tidak ada alasan, kami akan bertindak atas nama rakyat,” tegas Prabowo.

 

Kementerian ESDM menegaskan akan menindaklanjuti instruksi Presiden, menjadikan Penertiban Pertambangan Tanpa Izin (PETI) sebagai agenda mendesak.

 

Warga sangat berharap aparat penegak hukum dan pemerintah daerah segera bertindak tegas, tanpa ada kesan pembiaran terhadap praktik yang jelas-jelas merugikan masyarakat dan merusak lingkungan.

 

Dasar Hukum dan Sanksi Tambang Ilegal di Indonesia

 

Kegiatan pertambangan tanpa izin resmi adalah tindak pidana yang diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

 

Sanksi pidana ini diperkuat oleh sanksi administratif, seperti peringatan tertulis, denda, penghentian kegiatan, dan pencabutan izin usaha.

 

Rincian Sanksi Tambang Ilegal

 

Sanksi Pidana

 

Penjara: Maksimal 5 tahun.

 

Denda: Maksimal Rp100 miliar.

 

Perampasan keuntungan: Disita oleh negara.

 

Pemulihan lingkungan: Pelaku wajib membayar biaya.

 

Sanksi Tambahan

 

Penyitaan barang: Alat dan kendaraan dapat disita.

 

Perampasan keuntungan: Sanksi tambahan atas hukuman pidana pokok.

 

Sanksi untuk Badan Usaha dan Pimpinan

Sanksi pidana dapat dijatuhkan kepada badan usaha maupun pimpinan perusahaan yang terlibat, dengan ancaman pidana dan denda yang lebih berat.

 

Sanksi Administratif

Pemegang izin yang melanggar ketentuan dapat dikenai peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan izin usaha tambang. Jika pemerintah daerah tidak menjatuhkan sanksi, Menteri ESDM berhak mengambil alih penindakan tersebut.

 

Dengan ketentuan hukum yang tegas ini, masyarakat berharap aparat penegak hukum dan pemerintah daerah tidak mengabaikan aktivitas tambang ilegal, terutama yang berpotensi merusak lingkungan dan menimbulkan kerugian besar bagi negara.

(Ag)

 

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LENSA MEDIA adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp. 085267923352
E-mail : redaksi.lensamedia@gmail.com

STATISTIK PENGUNJUNG

To Top