Lampung Selatan, www.lensamedia.net — Proyek peningkatan Jalan Asem Bagus di Desa Kali Asin, Kecamatan Tanjung Bintang, kembali menjadi sorotan. Setelah sebelumnya ditemukan sejumlah retakan pada konstruksi beton, temuan terbaru memperlihatkan bagian struktur bawah (subgrade) yang tampak terbuka di salah satu titik. Proyek ini dikerjakan oleh CV Dua Saudara Putri dengan nilai kontrak Rp 993.247.686 melalui Dinas PUPR Lampung Selatan.
Foto terbaru dari lapangan (22 November 2025) menunjukkan:
Beton yang terangkat dan memperlihatkan material tanah dan batuan di bawahnya,
Bagian tepi slab yang tidak menyatu sempurna,
Material bawah yang tampak gembur dan tidak padat,
Tidak terlihat perkerasan berlapis sebagaimana standar umumnya.
Temuan visual ini menambah daftar kekhawatiran warga terkait kualitas pekerjaan.
Pengawas PU Tidak Ada di Lokasi
Saat tim investigasi tiba di lokasi, tidak terlihat pengawas lapangan, baik dari konsultan maupun dari Dinas PUPR. Proyek tampak dikerjakan tanpa pendampingan teknis yang jelas.
Pengerjaan Diduga Tanpa K3
Selain minim pengawasan, pekerja terlihat tidak menggunakan perlengkapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) seperti helm, rompi, atau sepatu safety.
Ketiadaan pengawas dan penerapan K3 memunculkan pertanyaan soal kepatuhan terhadap standar pelaksanaan proyek.
KUPT PU Tanjung Bintang Bungkam
Ketika dimintai klarifikasi, Andi Tanamal, Kepala UPT Pekerjaan Umum Tanjung Bintang, tidak memberikan tanggapan.
Sikap bungkam ini memunculkan sejumlah pertanyaan di kalangan warga:
Apakah pengawasan proyek telah dilakukan sesuai SOP?
Mengapa tidak ada respons ketika publik menemukan kerusakan dini?
Apakah terdapat informasi teknis yang belum disampaikan ke masyarakat?
Dasar Hukum: Retakan Struktural Wajib Dibongkar Total
Berdasarkan ketentuan teknis:
SNI 2847:2019 tentang Beton Struktural,
SNI 1732 tentang Tata Cara Perencanaan Perkerasan Jalan Beton,
Spesifikasi Umum Bina Marga 2018,
setiap retakan struktural atau kondisi slab yang menunjukkan kerusakan hingga bagian bawah wajib dibongkar dan diganti, bukan ditambal.
Retakan yang mencapai subbase dapat menyebabkan:
kegagalan struktur,
penurunan daya dukung,
risiko kerusakan dini,
dan potensi kerugian negara jika tidak ditindaklanjuti.
Aparat Diminta Turun ke Lapangan
Melihat munculnya keretakan dan kondisi tanah dasar yang tampak tidak stabil, warga meminta aparat penegak hukum untuk melakukan pengecekan fisik:
Kejaksaan Negeri Lampung Selatan,
Polres Lampung Selatan,
Inspektorat Daerah Lampung Selatan.
Publik menilai perlu ada audit teknis dan investigasi menyeluruh demi memastikan bahwa penggunaan anggaran mendekati Rp 1 miliar benar-benar sesuai spesifikasi.
—
Potensi Kerugian Negara Mulai Disorot
Dengan munculnya kerusakan dini, warga mempertanyakan:
Apakah pekerjaan sudah sesuai spesifikasi teknis?
Apakah material yang digunakan memenuhi standar?
Sejauh mana proses pengawasan dilakukan?
Siapa yang bertanggung jawab jika terbukti terjadi kegagalan struktur?
Warga berharap Dinas PUPR Lampung Selatan segera mengambil tindakan cepat untuk menghindari kerusakan lebih parah dan memastikan manfaat proyek jangka panjang.

