Lensa Daerah

DPD LPKSM-GML Lampung Selatan Minta PLN Perbaiki Pelayanan: Warga Keluhkan Pemadaman hingga Kabel Berbahaya

Lampung Selatan, www.lensamedia.net — Gelombang keluhan masyarakat terkait pelayanan Perusahaan Listrik Negara (PLN) di Lampung Selatan semakin menguat. Menindaklanjuti laporan warga, Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat Gema Masyarakat Lokal (DPD LPKSM-GML) Kabupaten Lampung Selatan meminta PLN bertindak cepat memperbaiki kualitas pelayanan demi keselamatan dan kenyamanan konsumen.

Humas DPD LPKSM-GML Lampung Selatan, Rohman, menegaskan bahwa laporan masyarakat tidak boleh dianggap sepele. Selain keluhan tentang pemadaman listrik mendadak tanpa pemberitahuan, kini warga juga menyampaikan aduan mengenai instalasi listrik yang membahayakan keselamatan.

Salah satu laporan datang dari mang Udin, warga Dusun Pekon Tengah, Desa Babatan, Kecamatan Katibung. Ia mengaku telah melaporkan ke pihak PLN adanya kabel instalasi listrik yang tertimpa pohon dan menjuntai hampir menyentuh tanah. Namun, hingga saat ini respons PLN dinilai sangat lamban.

“Kalau dibiarkan, bisa membahayakan warga. Anak-anak sering lewat di situ. Sudah dilaporkan, tapi belum ada tindakan. Kami takut terjadi hal yang tidak diinginkan,” ujar mang Udin

Menanggapi keluhan itu, Rohman Humas DPD LPKSM-GML Kabupaten Lampung Selatan menyampaikan bahwa persoalan yang berhubungan dengan keselamatan masyarakat sepatutnya mendapat respons paling cepat dari pihak PLN.

“Ini bukan sekadar pelayanan buruk, ini menyangkut keselamatan jiwa. Kabel menjuntai dan tertimpa pohon tidak bisa dianggap enteng. Saat konsumen sudah melapor, PLN wajib melakukan tindakan darurat,” tegasnya.

Rohman juga menekankan bahwa masyarakat berhak mendapatkan pelayanan yang baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Karena itu, PLN diminta memperbaiki mekanisme respons dan penanganan aduan dari masyarakat.

DPD LPKSM-GML menyatakan siap mendampingi warga jika laporan tidak ditanggapi dengan cepat, termasuk kemungkinan menempuh jalur resmi melalui pengaduan tertulis hingga pelaporan ke pihak berwenang sesuai mekanisme perlindungan konsumen.

PLN hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan resmi terkait keluhan masyarakat dan pernyataan DPD LPKSM-GML Lampung Selatan.

DPD LPKSM-GML mengajak masyarakat untuk menyampaikan laporan resmi apabila menemukan kondisi yang membahayakan, agar proses penanganan dapat terkoordinasi dan dapat dipertanggungjawabkan.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LENSA MEDIA adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp. 085267923352
E-mail : redaksi.lensamedia@gmail.com

STATISTIK PENGUNJUNG

To Top