Info Tulang Bawang

Ferry Saputra Buka “Kitab Suci” Bina Marga: Bedah Kegagalan Proyek Puluhan Miliar, Desak Bupati Tulang Bawang Bertindak Tegas!

Tulang Bawang, Lensa Media – Ketua DPW Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI) Provinsi Lampung, Ferry Saputra, YS, SH., C.MK, kembali melontarkan kritik tajam terkait carut-marut infrastruktur di Kabupaten Tulang Bawang.

Saat menerima kunjungan wartawan Lensa Media di kediamannya, Minggu (11/01/2026), Ferry secara khusus membedah aspek hukum dan teknis yang menjadi dasar investigasinya di lapangan. Sembari menunjukkan dokumen digital melalui pencarian internet, Ferry menegaskan bahwa setiap proyek jalan memiliki “Kitab Pedoman” yang tidak boleh dilanggar oleh Dinas PUPR maupun kontraktor.

Edukasi Publik: Mengenal Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 (Rev 2)
Ferry menjelaskan bahwa seluruh pekerjaan konstruksi jalan di Indonesia, termasuk di Tulang Bawang, wajib patuh pada Surat Edaran Dirjen Bina Marga No. 16.1/SE/Db/2020 yang mengesahkan Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 (Revisi 2).

“Masyarakat harus tahu, proyek jalan bukan hanya soal aspal terlihat hitam atau beton terlihat putih. Ada aturan mainnya. Jika rusak sebelum waktunya, itu bukan sekadar apes, tapi ada aturan yang ditabrak,” tegas Ferry.

Ia merinci bab per bab (Divisi) yang diduga kuat dilanggar dalam proyek CV. Berdikari Reksa Mandiri (Rp8,4 M) dan CV. Faishal Cahya Abadi (Rp9,8 M):

  • Divisi 3 (Pekerjaan Tanah): Mengatur kepadatan tanah dasar (Subgrade). Jika pondasi bawah tidak padat sesuai standar, maka beton atau aspal di atasnya akan amblas dan patah.
  • Divisi 5 (Perkerasan Beton Semen): * Pasal 5.3: Mengatur kewajiban Saw Cut (pemotongan sambungan) dalam waktu 6-12 jam pasca pengecoran. Jika diabaikan, beton akan retak liar.
    o Pemasangan Besi: Pasal ini juga mewajibkan adanya Tie Bars (besi pengikat). “Fakta di lapangan, pada beton yang patah tidak kami temukan besi pengikat. Ini pelanggaran berat!” urai Ferry.
  • Divisi 6 (Perkerasan Aspal):
    o Pasal 6.3: Mengatur suhu aspal saat digelar. Jika aspal dingin saat dihampar, akan terjadi pengelupasan (stripping).
    o Pasal 6.7: Mengatur prosedur penambalan (patching). Harus dipotong kotak (square cut), bukan sekadar ditambal asal-asalan menggunakan sekop.

Kritik Keras untuk Bupati dan Wakil Bupati
Ferry Saputra tidak hanya menyasar Dinas PUPR, namun juga memberikan catatan serius bagi pucuk pimpinan di Kabupaten Tulang Bawang. Ia menilai, viralnya video investigasi yang menembus ratusan ribu penayangan adalah bukti mosi tidak percaya rakyat.

“Kritikan saya untuk Bupati dan Wakil Bupati: Jangan diam! Diamnya pemimpin di tengah kegagalan proyek puluhan miliar ini bisa dianggap sebagai bentuk restu atas rusaknya infrastruktur. Uang rakyat puluhan miliar ini bukan untuk mainan rekanan,” cetusnya.

Ia menekankan bahwa berdasarkan UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi Pasal 59, jika jalan rusak sebelum umur rencana (Beton 20 tahun, Aspal 10 tahun), maka ini dikategorikan sebagai Kegagalan Bangunan.

Harapan untuk Masa Depan Tulang Bawang
Ferry berharap kedepannya masyarakat tidak lagi berdiam diri melihat proyek yang dikerjakan asal-asalan di lingkungan mereka. Ia meminta masyarakat aktif memantau dan melaporkan jika melihat pekerjaan yang tidak sesuai prosedur.

“Harapan saya kepada kepala daerah, tunjukkan keberanian. Instruksikan pembongkaran total pada titik yang patah. Tunjukkan bahwa Bupati dan Wakil Bupati tidak berada dalam lingkaran konspirasi proyek bobrok ini. Jika berani bongkar, masyarakat akan kembali percaya. Jika tidak, kami tetap konsisten membawa Full Data dan Full Baket ini ke KPK RI,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas PUPR Tulang Bawang masih belum memberikan klarifikasi teknis meskipun gelombang somasi dan kritik publik terus meningkat. (HANDRI)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LENSA MEDIA adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp. 085267923352
E-mail : redaksi.lensamedia@gmail.com

STATISTIK PENGUNJUNG

To Top