BANDAR LAMPUNG, Lensa Media – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menetapkan tiga pejabat di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Utara (Lampura) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Sekretariat DPRD Tahun Anggaran 2022.
Akibat dugaan penyelewengan anggaran tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian keuangan mencapai Rp2,98 miliar.
Plh Sekda Langsung Ditahan
Dari tiga pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka, satu di antaranya langsung dilakukan penahanan. Tersangka tersebut adalah Ahmad Alamsyah, yang menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Utara sekaligus mantan Sekretaris DPRD (Sekwan).
Penahanan dilakukan usai Ahmad Alamsyah menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik Kejati Lampung pada Senin malam (12/1/2026).
Dua Tersangka Mangkir
Sementara itu, dua tersangka lainnya tidak memenuhi panggilan penyidik Kejati Lampung. Mereka adalah:
- Isman Efrilian: Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Lampura.
- Faruk: Kepala Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan Keuangan Sekretariat DPRD Lampura.
Menanggapi ketidakhadiran dua tersangka tersebut, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berjalan.
”Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup. Proses hukum tetap berjalan meskipun yang bersangkutan tidak hadir,” tegas Armen, Selasa (13/1/2026).
Modus Operandi: Kegiatan Fiktif
Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan korupsi ini dilakukan dengan modus penyelewengan anggaran melalui sejumlah kegiatan yang tidak dilaksanakan alias fiktif.
”Kerugian keuangan negara berdasarkan hasil perhitungan sementara mencapai Rp2,98 miliar,” ungkap Armen.
Ia menambahkan, angka kerugian tersebut masih bersifat sementara dan berpotensi bertambah seiring dengan pendalaman penyidikan. Saat ini, tim penyidik terus menelusuri alur penggunaan anggaran serta mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam pusaran kasus ini.
Kejati Lampung memastikan akan mengusut tuntas perkara ini sebagai bentuk komitmen penegakan hukum dan menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah. (HANDRI)

