Tulang Bawang, Lensa Media – Sikap diam dan pasifnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulang Bawang, khususnya Komisi III yang membidangi infrastruktur, dalam menyikapi maraknya proyek bermasalah di Kecamatan Banjar Agung dan Menggala, menuai kecaman keras.
Ketua DPW Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI) Provinsi Lampung, Ferry Saputra, YS, SH., C.MK, menilai para wakil rakyat tersebut seolah mengalami disfungsi dan lupa pada amanat Undang-Undang yang menjadi kitab suci jabatan mereka.
Hal ini ditegaskan Ferry Saputra saat ditemui awak media di kediamannya, Selasa (13/01/2026) pagi.
Dalam kesempatan tersebut, Ferry membedah secara rinci pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang dilanggar oleh anggota dewan jika mereka membiarkan eksekutif bekerja asal-asalan.
“Perlu saya ingatkan dan ‘kuliahkan’ sedikit Bapak-Bapak Dewan yang terhormat, khususnya Komisi III. Diamnya kalian terhadap proyek amburadul seperti di Jalan Etanol dan 5 paket viral lainnya adalah bentuk pelanggaran hukum. Buka mata, buka Undang-Undang!” tegas Ferry.
Berikut adalah bedah pasal demi pasal yang disampaikan Ferry Saputra:
- Pelanggaran Bab IV Fungsi DPRD (Pasal 149 & 153) Ferry menunjuk Bab IV yang mengatur tentang Fungsi dan Tugas DPRD. Pasal 149 ayat (1) huruf c: Berbunyi tegas bahwa Fungsi DPRD Kabupaten/Kota meliputi: Pembentukan Perda, Anggaran, dan Pengawasan. Pasal 153 ayat (1) huruf b: Menjelaskan lebih detail bahwa Pengawasan dilaksanakan terhadap pelaksanaan APBD Kabupaten/Kota. “Proyek jalan yang rusak dan tanpa plang itu dibiayai pakai apa? Pakai APBD! Artinya, Undang-Undang mewajibkan kalian mengawasi setiap rupiah uang rakyat itu. Jika proyek gagal dan kalian diam, berarti kalian memakan gaji buta karena menghilangkan fungsi pengawasan yang diamanatkan Pasal 149,” sentilnya.
- Pelanggaran Kewajiban Anggota (Pasal 161) Ferry juga menyoroti kewajiban individu anggota dewan yang tertuang dalam Pasal 161. Pasal 161 huruf i: Anggota DPRD berkewajiban menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat. “Berita sudah viral, foto kerusakan jalan sudah menyebar, masyarakat sudah menjerit. Itu namanya aspirasi! Kalau Komisi III tidak turun Sidak atau tidak memanggil Dinas PUPR, berarti kalian melanggar kewajiban Pasal 161. Kalian mengkhianati konstituen yang memilih kalian,” ucap Ferry pedas.
- Tantangan Gunakan Hak Dewan (Pasal 159) Terakhir, BAIN HAM RI menantang DPRD Tulang Bawang untuk menggunakan “senjata” yang diberikan negara dalam Pasal 159. Pasal 159 ayat (1): DPRD Kabupaten/Kota mempunyai hak: a. Interpelasi (Hak Bertanya); b. Angket (Hak Menyelidiki); dan c. Menyatakan Pendapat. “Jangan jadi macan ompong. Panggil Bupati dan Kepala Dinas PU. Gunakan Hak Interpelasi kalian untuk bertanya secara resmi: ‘Kenapa proyek ini hancur? Kenapa tidak ada transparansi?’. Undang-Undang sudah kasih senjata, kenapa tidak dipakai?” tantang Ferry.
Ultimatum untuk Komisi III
Menutup keterangannya di Selasa pagi itu, Ferry Saputra memberikan peringatan keras. Jika dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret dari DPRD Tulang Bawang untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (Hearing) atau Sidak ke lokasi proyek bermasalah, maka patut diduga ada “permainan”.
“Jika kalian tetap diam setelah saya bacakan pasal-pasal ini, maka jangan salahkan rakyat jika berasumsi bahwa DPRD Tulang Bawang ‘masuk angin’ atau ikut menikmati aliran dana dari proyek-proyek bermasalah tersebut. Tunjukkan kerja kalian sekarang!” pungkasnya. (HANDRI)

