Bandar Lampung, Lensa Media – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng). Hari ini, Rabu (14/1/2026), penyidik memanggil Indria Sudrajat, istri dari Bupati Lamteng Ardito Wijaya, untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pemanggilan tersebut. Indria Sudrajat, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pemuda dan Olahraga Pemkab Lamteng, diperiksa untuk melengkapi berkas perkara suaminya yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
”Benar, hari ini tim penyidik memanggil Indria Sudrajat selaku Sekretaris Pemuda dan Olahraga Pemkab Lamteng, yang juga merupakan istri dari tersangka AW (Ardito Wijaya),” ujar Budi kepada wartawan, Rabu siang.
Budi menjelaskan, pemeriksaan terhadap Indria dan sejumlah saksi lainnya tidak dilakukan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, melainkan di Lampung.
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polresta Bandar Lampung, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung,” imbuhnya.
Selain Indria, pada hari yang sama KPK juga memanggil lima saksi lainnya untuk mendalami aliran dana dan mekanisme pengaturan proyek. Para saksi tersebut adalah Umar dan Novi (staf Dinas Bina Marga Lamteng), Heri Saputra (Kabid di Dinas Bina Marga Lamteng), Yuni Shintowati (PNS Pemkab Lamteng), Sayuti (Ketua RT 024 Kelurahan Hadimulyo Timur), dan Kuspriyanto (tukang kebun).
Konstruksi Perkara
Sebagai informasi, kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Pada Kamis, 11 Desember 2025, KPK resmi menetapkan lima orang tersangka.
Mereka adalah Ardito Wijaya (Bupati Lamteng periode 2025-2030), Riki Hendra Saputra (anggota DPRD Lamteng), Ranu Hari Prasetyo (adik Ardito), Anton Wibowo (Plt Kepala Bapenda Lamteng/kerabat Bupati), dan Mohamad Lukman Sjamsuri (Direktur PT Elkaka Mandiri).
Dalam konstruksi perkara yang dibangun KPK, pasca dilantik sebagai Bupati, Ardito diduga memerintahkan Riki Hendra Saputra untuk mengatur pemenang pengadaan barang/jasa (PBJ) di sejumlah SKPD. Modusnya melalui mekanisme penunjukan langsung di e-katalog.
Ardito menginstruksikan agar rekanan yang dimenangkan adalah perusahaan milik keluarga atau tim pemenangannya saat mencalonkan diri pada Pilkada 2024. Untuk memuluskan rencana ini, Riki berkoordinasi dengan Anton Wibowo dan Sekretaris Bapenda, Iswantoro, guna mengondisikan SKPD terkait.
Aliran Dana Miliaran Rupiah
KPK menduga, dari pengondisian proyek periode Februari-November 2025, Ardito menerima fee senilai Rp5,25 miliar dari sejumlah rekanan melalui perantara Riki dan Ranu.
Selain itu, Ardito juga diduga menerima fee sebesar Rp500 juta terkait proyek pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Lamteng. Proyek ini dikondisikan oleh Anton Wibowo agar dimenangkan oleh PT Elkaka Mandiri milik tersangka Mohamad Lukman Sjamsuri. Perusahaan tersebut akhirnya mendapatkan tiga paket proyek alkes dengan total nilai Rp3,15 miliar.
Total aliran uang yang diduga diterima Ardito mencapai kurang lebih Rp5,75 miliar. Berdasarkan temuan penyidik, uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi Ardito, di antaranya Rp500 juta untuk dana operasional Bupati, dan Rp5,25 miliar untuk melunasi pinjaman bank yang digunakan saat kampanye tahun 2024.(HANDRI)

