JAKARTA, Lensa Media – Praktik lancung dalam penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) di sektor perkebunan kembali menjadi sorotan tajam. Dugaan keterlibatan oknum pejabat dalam memuluskan izin HGU PT Sugar Group Companies (SGC) yang bermasalah bukan sekadar isu administratif, melainkan potret nyata pengkhianatan terhadap amanat publik. Di balik meja-meja kekuasaan yang diduga “licin” oleh gratifikasi, terselip jerit masyarakat lokal yang hak-haknya telah lama dikebiri.
Ironi ini semakin menyakitkan mengingat selama puluhan tahun, masyarakat di sekitar area perusahaan hanya menjadi penonton di tanah mereka sendiri. Kewajiban alokasi 20% lahan plasma yang seharusnya menjadi hak konstitusional warga demi kesejahteraan bersama, justru terabaikan secara sistematis. Ketidakberdayaan pemerintah dalam menindak tegas SGC selama ini menimbulkan tanya besar: untuk siapa sebenarnya negara bekerja? Di tengah pengabaian hak rakyat yang berlarut-larut, kini harapan bertumpu pada ketegasan aparat penegak hukum untuk membongkar kotak pandora tersebut.
Dosa Menahun: Jejak Pengabaian 20% Hak Plasma Rakyat
Persoalan HGU SGC bukan sekadar masalah tumpang tindih lahan, melainkan sejarah panjang pengabaian ekonomi kerakyatan. Berdasarkan regulasi perkebunan di Indonesia, setiap pemegang HGU wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat (plasma) sebesar 20% dari total luas areal. Namun, dalam kasus SGC, kewajiban ini diduga hanya menjadi “macan kertas” selama sekian dekade.
Kronologi ketidakadilan ini bermula sejak perusahaan mulai beroperasi secara masif di Lampung. Alih-alih memberdayakan warga sekitar, operasional perusahaan justru sering kali berbenturan dengan klaim lahan ulayat dan tanah milik masyarakat. Selama bertahun-tahun, warga menuntut hak plasma yang dijanjikan, namun realitas di lapangan menunjukkan nol realisasi.
Pengabaian ini diperparah oleh sikap abai pemerintah daerah maupun pusat di masa lalu yang seolah menutup mata. Tanpa adanya tindakan tegas, SGC terus mengeruk keuntungan dari bumi Lampung, sementara masyarakat lokal terjebak dalam kemiskinan sistemik karena akses terhadap sumber daya tanah mereka sendiri tertutup rapat oleh barikade korporasi.
Kejagung dan KPK Bidik Aktor Intelektual Korupsi HGU
Langkah tegas akhirnya diambil. Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini resmi membuka peluang untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi terkait penerbitan sertifikat HGU perusahaan gula raksasa di Lampung tersebut. Langkah ini merupakan tindak lanjut strategis setelah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencabut izin HGU perusahaan yang bersangkutan.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menegaskan bahwa pencabutan HGU tersebut adalah kebijakan administratif murni yang menjadi wewenang penuh Kementerian ATR/BPN. Namun, di balik keputusan tersebut, terdapat penguatan dari berbagai lembaga penegak hukum.
“Keputusan ini telah dikaji, dipertimbangkan, sehingga tadi juga dimintai masukan yang cukup lengkap. Penegak hukum juga ada Kabareskrim, penindakan KPK, sehingga menguatkan kebijakan yang diambil Menteri ATR/BPN,” ujar Febrie dalam siaran pers di Jakarta, Rabu (21/1/2026).
Kaitan dengan Kasus Suap Pejabat Nonhakim
Penyelidikan ini tidak berdiri sendiri. Febrie mengakui bahwa saat ini Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung tengah mendalami dugaan suap yang melibatkan pejabat nonhakim Mahkamah Agung berinisial ZR. Nama PT SGC pun turut terseret dalam pusaran kasus ini, yang diduga menjadi salah satu pintu masuk untuk mengungkap tabir gelap di balik operasional perusahaan tersebut.
Kolaborasi antara Kejagung, KPK, dan Polri dalam mengawal kebijakan pencabutan HGU ini diharapkan tidak hanya berhenti pada sanksi administratif. Publik menanti langkah konkret penindakan hukum terhadap oknum-oknum pejabat yang selama ini menjadi tameng bagi operasional perusahaan yang abai terhadap hak plasma masyarakat.
Penyelesaian kasus ini menjadi ujian bagi kredibilitas pemerintah: apakah mereka berani memulihkan hak rakyat yang terabaikan selama sekian tahun, atau kembali kalah oleh kekuatan oligarki yang bersembunyi di balik legalitas HGU yang cacat moral.(red/HI)

