TULANG BAWANG BARAT, Lensa Media – Bau busuk dugaan penyimpangan pada proyek infrastruktur di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) kian menyengat. Menindaklanjuti informasi dan permintaan investigasi dari salah satu anggota DPRD Tubaba, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (DPW BAIN HAM RI) Provinsi Lampung, Ferry Saputra, YS, SH., C.MK, turun langsung ke lokasi proyek, Senin (26/01/2026).
Objek investigasi adalah Proyek Rigid Beton di ruas Jalan Mekar Jaya–Suka Jaya, Kecamatan Gunung Agung, yang menelan anggaran fantastis senilai Rp19 miliar dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2025. Namun, meski baru seumur jagung, jalan tersebut ditemukan dalam kondisi hancur dan diduga kuat dikerjakan asal-asalan.
Kritik Menukik terhadap Dinas PUPR dan Konsultan Pengawas
Di lokasi proyek, Ferry Saputra melontarkan kritik tajam yang dialamatkan langsung kepada jajaran Dinas PUPR Tubaba dan pihak pengawas. Ia menilai ada pembiaran sistematis yang berpotensi merugikan keuangan negara.
“Kami mengkritik keras kinerja Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta PPTK atau Pimpro di Dinas PUPR Tubaba. Bagaimana mungkin proyek dengan anggaran belasan miliar bisa lolos dari pengawasan ketat jika hasilnya cacat mutu seperti ini? Kami juga mempertanyakan profesionalisme Konsultan Pengawas. Apakah mereka benar-benar mengawasi di lapangan atau hanya sekadar formalitas di atas kertas sementara uang rakyat dikelola serampangan?” tegas Ferry dengan nada tinggi.
Temuan Investigasi: Cacat Mutu dan Pelanggaran Spesifikasi
Berdasarkan hasil investigasi lapangan, tim BAIN HAM RI Lampung menemukan sederet bukti teknis yang menunjukkan bahwa pengerjaan oleh PT. Belibis Karya Group diduga kuat mengangkangi Spesifikasi Bina Marga 2018 Revisi 2:
- Fenomena “Scaling” (Pengelupasan Permukaan): Secara kasatmata nampak sekali permukaan beton mengelupas hebat. Ini indikasi kuat rasio air-semen yang tidak sesuai atau buruknya proses perawatan (curing).
- Segregasi Agregat: Ditemukan banyak titik di mana bongkahan batu (agregat kasar) menonjol keluar dan rontok. Hal ini membuktikan campuran beton tidak homogen dan tidak memenuhi standar mutu tinggi.
- Sambungan (Joint) Berantakan: Pemotongan dan pengerjaan sambungan antar panel beton terlihat sangat amatiran, yang mempercepat kerusakan saat dilewati beban kendaraan.
- Dugaan Mutu Beton Rendah: Kondisi beton yang rontok dan berlubang menjadi bukti fisik bahwa kekuatan beton (fs≥4,5 MPa) yang dipersyaratkan kemungkinan besar tidak tercapai.
Membongkar ‘Cosmetic Repair’ PT. Belibis Karya Group
Hal yang paling memalukan ditemukan saat investigasi berlangsung. Tim memergoki para pekerja sedang melakukan upaya perbaikan yang dianggap sebagai “penipuan visual” atau “Cosmetic Repair”. Pihak rekanan hanya mengoleskan lapisan semen tipis (aci) atau mortar di atas permukaan yang terkelupas.
“Apa yang dilakukan PT. Belibis Karya Group ini sangat jauh dari standar Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 (Revisi 2) Seksi 5.3. Pengacian semen tipis itu hanyalah ‘kedok’ untuk menutupi borok pengerjaan agar terlihat mulus secara visual, padahal secara struktur itu ilegal dan akan kembali hancur dalam hitungan minggu,” jelas Ferry Saputra.
Harusnya Bongkar, Bukan Dipoles Seadanya
Sesuai aturan Seksi 5.3.11, jika terjadi kerusakan seperti itu, perusahaan seharusnya melakukan prosedur permanen:
- Partial Depth Patching: Memahat bagian rusak secara tegak lurus sedalam paling rendah 5 cm, lalu membersihkannya, menggunakan bonding agent (lem beton), lalu menutupnya dengan material khusus.
- Full Panel Replacement: Melakukan pembongkaran total pada panel yang sudah tidak layak secara struktur.
“Kami tidak akan tinggal diam. BAIN HAM RI mendesak dilakukan audit investigatif total terhadap proyek ini. Jika ditemukan unsur kesengajaan dalam pengurangan spesifikasi, kami minta aparat penegak hukum segera menyeret oknum pejabat dan kontraktor yang terlibat ke jalur hukum. Rakyat Tubaba berhak atas jalan berkualitas, bukan jalan ‘bedak semen’ yang menipu!” pungkasnya.
Upaya Konfirmasi dan Hak Jawab
Demi menjunjung tinggi asas keberimbangan berita sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi Lensa Media telah berupaya melakukan rangkaian konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, baik kepada Dinas PUPR Kabupaten Tulang Bawang Barat (KPA, PPK, maupun PPTK), pihak Konsultan Pengawas, hingga manajemen PT. Belibis Karya Group sebagai rekanan pelaksana.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak-pihak terkait tersebut belum memberikan keterangan resmi ataupun jawaban terkait temuan investigasi DPW BAIN HAM RI Lampung di lapangan. Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak dinas maupun perusahaan untuk menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi guna mengklarifikasi persoalan teknis serta dugaan penyimpangan pada proyek senilai Rp19 miliar tersebut agar informasi yang diterima publik bersifat utuh dan objektif.(HANDRI)




