TULANG BAWANG, Lensa Media – Pembangunan jalan di Kampung Agung Dalam, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang, yang telah lama diidam-idamkan masyarakat kini menjadi sorotan tajam. Pasalnya, proyek infrastruktur yang menelan anggaran fantastis senilai Rp 14 Miliar tersebut diduga dikerjakan dengan mengabaikan prinsip transparansi publik, Selasa (27/01/2026).
Pantauan Lensa Media di lokasi menunjukkan pengerjaan sudah memasuki tahap penghamparan batu base. Namun, hingga saat ini tidak ditemukan adanya papan informasi proyek (plang) di area pengerjaan. Tak hanya soal transparansi, secara teknis pengerjaan tersebut diduga kuat mengangkangi Spesifikasi Bina Marga 2018 Revisi 2, mulai dari kualitas agregat yang minim abu batu, pengerukan aspal yang tidak maksimal (tanpa scarifying), hingga ketiadaan drainase yang menyebabkan air hujan menggenang di badan jalan.
Kewibawaan Pengawas Dipertanyakan
Kondisi ini diperparah dengan lemahnya pengawasan di lapangan. Saat dikonfirmasi Lensa Media, Konsultan Pengawas bernama Tarigan berdalih telah mengingatkan pihak rekanan untuk memasang papan proyek, namun hingga kini instruksi tersebut tampak diabaikan oleh kontraktor. Sikap “pasrah” pengawas ini memicu dugaan adanya indikasi pembiaran terhadap pelanggaran kontrak.
BAIN HAM RI Lampung Angkat Bicara
Menanggapi carut-marutnya proyek tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (DPW BAIN HAM RI) Provinsi Lampung, Ferry Saputra, YS, SH., C.MK, angkat bicara dengan nada keras.
“Konsultan pengawas itu dibayar oleh negara untuk memastikan kualitas, bukan sekadar jadi penonton atau pemberi saran yang diabaikan. Jika kontraktor membangkang, konsultan harus tegas! Keluarkan surat teguran tertulis, laporkan ke PPK, bahkan instruksikan penghentian pekerjaan jika spesifikasi teknis tidak dipenuhi. Jangan main-main dengan uang rakyat, apalagi nilainya fantastis mencapai Rp 14 Miliar!” tegas Ferry saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (27/01/2026).
Ferry menyayangkan ketertutupan informasi dalam proyek ini. Menurutnya, masyarakat memiliki hak konstitusional untuk mengetahui sumber anggaran, nama perusahaan pelaksana, hingga masa pengerjaan sebagaimana diatur dalam UU Keterbukaan Informasi Publik.
“Masyarakat Agung Dalam sudah lama merindukan jalan yang layak. Jangan sampai harapan mereka dikhianati oleh pengerjaan yang ‘siluman’ dan asal-asalan. Siapa pelaksananya? Sumber anggarannya dari mana? Masa masyarakat tidak berhak tahu? Ini sangat memprihatinkan,” tambahnya.
Rencana Sidak ke Lokasi Proyek
Sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal uang negara, Ferry Saputra menegaskan tidak akan tinggal diam di belakang meja. Ia menyatakan akan segera melakukan peninjauan langsung ke lokasi pengerjaan di Kecamatan Banjar Margo tersebut.
“Dalam waktu dekat, saya juga akan turun langsung ke lokasi proyek tersebut. Saya mau lihat dan buktikan sendiri, apakah nanti pengerjaan proyek perkerasan kaku atau rigid beton tersebut sudah benar-benar sesuai dengan Spesifikasi Bina Marga Tahun 2018 Revisi 2 atau justru sebaliknya. Kita akan cek mulai dari kualitas base hingga ketebalan betonnya nanti,” tegas pria yang akrab disapa Tut Ferry ini.
Himbauan kepada Masyarakat dan Kepala Kampung
Lebih lanjut, praktisi hukum ini menghimbau agar seluruh elemen masyarakat Banjar Margo melakukan pengawasan ketat dan tidak membiarkan oknum-oknum nakal merusak kualitas pembangunan di wilayah mereka.
“Masyarakat jangan hanya diam dan jadi penonton. Itu uang kita semua, hasil pajak rakyat, bukan uang pribadi kontraktor. Awasi setiap jengkal pengerjaannya! Kepada Kepala Kampung Agung Dalam, saya minta jangan berdiam diri. Itu wilayah Anda. Masa Anda tidak menginginkan pembangunan yang bagus dan maksimal untuk warga Anda sendiri?” cetus Ferry dengan nada kritis.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kontraktor pelaksana belum dapat dikonfirmasi mengenai ketiadaan papan proyek dan dugaan pelanggaran spesifikasi Bina Marga di lapangan. Publik kini menunggu tindakan tegas dari Dinas PUPR Kabupaten Tulang Bawang untuk segera mengevaluasi proyek yang diduga “siluman” tersebut. (HANDRI)

