Lensa Daerah

Karyawan Aktif PT HIM Jadi Saksi Tambahan, Penggugat Sampaikan Keberatan

Panaragan–lampungmediaonline.com

Kembali berlanjutnya persidangan perkara perdata sengketa lahan antara keluarga besar keturunan H. Madroes dan PT.HIM di Pengadilan Negeri Menggala. Sengketa tersebut terkait lahan yang berada di Tiyuh (Desa) Bandar Dewa, Kecamatan Tulang Bawang Tengah (TBT), Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung.

Dalam agenda pemeriksaan bukti tambahan yang digelar pada Rabu (28/01/2026), pihak penggugat menyampaikan keberatan atas saksi tambahan yang dihadirkan PT.HIM. Keberatan itu disampaikan karena saksi-saksi tersebut seluruhnya berasal dari internal perusahaan dan masih berstatus sebagai karyawan aktif.

Kuasa hukum penggugat, Jasmen O.H. Nadeak, S.Kep., S.H., M.H., menjelaskan bahwa dalam persidangan tersebut PT.HIM menghadirkan dua saksi tambahan. Dengan demikian, total saksi dari pihak tergugat berjumlah empat orang. Menurutnya, seluruh saksi tambahan tersebut merupakan staf atau karyawan yang hingga kini masih bekerja di PT.HIM.

“Berdasarkan asas objektivitas dan netralitas dalam pembuktian, kami menyampaikan keberatan agar saksi-saksi dari internal tergugat tersebut tidak berada di bawah sumpah,” ujar Jasmen kepada wartawan usai persidangan.

Meski demikian, majelis hakim memiliki pertimbangan tersendiri dan tetap memperkenankan para saksi tersebut memberikan keterangan di bawah sumpah. Pihak penggugat menyatakan menghormati keputusan majelis hakim, namun tetap mencatat keberatan tersebut secara resmi dalam persidangan.

Jasmen menilai, saksi yang memiliki hubungan kerja langsung dengan tergugat berpotensi tidak independen dalam memberikan keterangan.

“Secara objektif, kami meragukan keterangan saksi karena secara struktural mereka berada di bawah kendali pimpinan perusahaan dan tentu akan patuh terhadap arahan atasan,” katanya.

Di sisi lain, pihak penggugat juga menghadirkan satu saksi tambahan dari unsur tokoh adat dan tokoh masyarakat Tiyuh Bandar Dewa, yakni Aliyonar (66).

Dalam keterangannya, Aliyonar menyebutkan bahwa lahan sengketa seluas 294 hektare berada di wilayah Tiyuh Bandar Dewa dan merupakan milik keturunan H. Madroes, yang sebelumnya dikelola oleh H. Arif, anak dari H. Madroes.

Aliyonar juga menjelaskan bahwa PT.HIM mulai menguasai lahan tersebut sekitar tahun 1981, setelah sebelumnya lahan ditinggalkan oleh keturunan H.Madroes sejak sekitar tahun 1978.

Sementara itu, penggugat Haidar Alimin, yang merupakan bagian dari keluarga besar keturunan H.Madroes, menilai keterangan saksi-saksi tergugat justru menguatkan dalil gugatan pihaknya. Dari empat saksi yang dihadirkan PT.HIM, tiga diantaranya menyatakan bahwa lokasi lahan memang berada di Desa atau Tiyuh Bandar Dewa.

“Pernyataan saksi tergugat berbeda dengan dalil mereka sendiri dan justru sejalan dengan fakta lokasi yang kami sampaikan sejak awal,” ujar Haidar.

Dalam perkara perdata Nomor 39/Pdt.G/2025/PN Mgl tersebut, hingga berakhirnya agenda pembuktian, pihak tergugat telah menghadirkan empat orang saksi, sedangkan pihak penggugat menghadirkan tiga orang saksi. Para saksi memberikan keterangan seputar lokasi objek sengketa, batas-batas lahan, serta riwayat penguasaan tanah.

Sidang yang dipimpin oleh satu hakim ketua dan dua hakim anggota itu selanjutnya akan memasuki agenda penyampaian kesimpulan dari masing-masing pihak, yang dijadwalkan berlangsung dua pekan mendatang. Hingga persidangan kali ini, pihak kuasa hukum PT.HIM belum memberikan keterangan resmi kepada media terkait keberatan penggugat maupun substansi sengketa lahan tersebut.

(Uky)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LENSA MEDIA adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp. 085267923352
E-mail : redaksi.lensamedia@gmail.com

STATISTIK PENGUNJUNG

To Top