Featured

Ironis! Warga Kecelakaan di Lubang Proyek Ronggo Lawe, Komisi III DPRD Benarkan Panggil PUPR: “Segera Perbaiki Sesuai Spek!”

TULANG BAWANG, Lensa Media – Sorotan tajam media dan viralnya kritik masyarakat terhadap proyek infrastruktur di Tulang Bawang akhirnya memantik reaksi legislatif. Informasi yang beredar terkait Rapat Dengar Pendapat (Hearing) antara Komisi III DPRD Tulang Bawang dan Dinas PUPR pada Rabu (28/01/2026) akhirnya terkonfirmasi.

Namun, ironi terjadi di lapangan. Di saat para pejabat sedang rapat membahas kualitas proyek, sore harinya upaya perbaikan tergesa-gesa yang dilakukan pihak rekanan di lokasi proyek Jalan Ronggo Lawe – Moris Jaya justru memakan korban karena minimnya rambu pengaman.

Konfirmasi Komisi III: Kadis Absen, Sekretaris & Kabid Dicecar
Kepastian mengenai pemanggilan Dinas PUPR disampaikan langsung oleh Anggota Komisi III DPRD Tulang Bawang, Sutiyo, S.Pd., M.Pd. Melalui pesan WhatsApp pada Kamis malam (29/01/2026), Sutiyo membenarkan bahwa pihaknya telah mengundang Dinas PUPR untuk meminta penjelasan.

“Benar, pihak Dinas PUPR Tulang Bawang sudah diundang ke rapat kerja Komisi III. Namun Kepala Dinas berhalangan hadir, yang hadir adalah Sekretaris Dinas PUPR dan Kabid Bina Marga,” ujar Sutiyo.

Politisi Dari PDI Perjuangan ini menegaskan bahwa seluruh aspirasi masyarakat dan temuan media telah disampaikan dalam forum tersebut. “Aspirasi masyarakat sudah kami sampaikan. Intinya, sesuai temuan-temuan di lapangan, kami meminta agar proyek tersebut segera diperbaiki sesuai dengan spesifikasinya (spek),” tegas Sutiyo.

Viral di Medsos: Galian Tanpa Rambu Makan Korban
Sementara rapat berlangsung di gedung dewan, fakta di lapangan justru mencemaskan. Hal ini terungkap dari interaksi netizen di postingan akun Facebook Bunk Hend Ajja yang berjudul “Ferry Saputra: Prediksi Saya Terbukti, Polesan Kosmetik Hanya Bertahan Hitungan Hari”. Postingan yang menguliti kualitas proyek CV. FAISHAL CAHYA ABADI senilai Rp 9,8 Miliar tersebut mengungkap adanya korban kecelakaan.

Akun Dwi Salaon Rias Pengantin berkomentar sinis, “Tambal lagi dan tambal lagi, entah sudah beberapa kali tambal.” Hal ini dibalas oleh akun Bundy Ning, “Tadi di depan rumah sampean kayaknya mulai dikeduk-keduk (digali) ya.”

Fakta mengejutkan diungkap oleh akun Lena Daqli. Ia menyebutkan bahwa galian yang ditinggalkan begitu saja tanpa pengaman telah menyebabkan kecelakaan. “Sore digali, malamnya ada yang kecelakaan karena nggak dikasih tanda galian (rambu-rambu perbaikan jalan). Yang kecelakaan orang Kampung Tri Dharma Wira Jaya, pasti luka tapi nggak parah,” tulis Lena.

BAIN HAM RI: Kelalaian yang Berujung Pidana (UU LLAJ)
Menanggapi insiden kecelakaan tersebut, Ketua DPW BAIN HAM RI Provinsi Lampung, Ferry Saputra, YS, S.H., C.MK, bereaksi keras. Menurutnya, ini adalah bukti nyata bahwa proyek dikerjakan asal-asalan tanpa memperhatikan keselamatan warga.

“Itulah akibatnya jika pengerjaan dilakukan secara amatir. Kasihan masyarakat, mereka sudah taat bayar pajak, tapi disuguhi jalan rusak yang kini justru menjadi jebakan,” tegas Ferry.

Ferry mengingatkan konsekuensi pidana sesuai UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). “Penyelenggara jalan maupun kontraktor bisa dipidana. Sesuai Pasal 24 ayat (2), wajib pasang rambu. Jika lalai dan menyebabkan kecelakaan, Pasal 273 mengatur sanksinya: Luka ringan/kerusakan kendaraan dipidana 6 bulan atau denda Rp 12 Juta; Luka berat 1 tahun atau denda Rp 24 Juta; dan jika meninggal dunia 5 tahun penjara. Jangan main-main dengan nyawa rakyat!” paparnya.

Desak Bongkar Total Beton Retak
Menanggapi instruksi Komisi III agar dilakukan perbaikan sesuai spek, Ferry meminta perbaikan tersebut harus total, bukan sekadar kosmetik.

“Pihak Komisi III DPRD Tulang Bawang harus menginstruksikan perbaikan menyeluruh, termasuk Cor Beton pada Bahu Jalan yang retak tembus sampai dasar. Sesuai Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 Revisi 2, pelat beton yang pecah struktural harus dilakukan pembongkaran (Removal) dan dicor ulang (Replacement). Jangan cuma dipoles semen!” tuntutnya.

Ferry menegaskan, meskipun perbaikan dilakukan, hal itu tidak akan menghentikan proses pelaporan ke Aparat Penegak Hukum (APH).

“Sekali lagi, tolong jangan melukai hati rakyat. Meskipun dilakukan perbaikan, pelaporan kami ke APH tetap jalan karena dugaan pelanggaran spek sudah terjadi. Di luar Tulang Bawang saja kami kejar, apalagi ini di kecamatan saya sendiri,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Kabid Bina Marga yang disebut hadir dalam rapat tersebut masih bungkam saat dikonfirmasi wartawan Lensa Media melalui pesan WhatsApp.(HANDRI)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LENSA MEDIA adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp. 085267923352
E-mail : redaksi.lensamedia@gmail.com

STATISTIK PENGUNJUNG

To Top