Featured

Menagih Janji Komisi III DPRD Tubaba: BAIN HAM RI Sebut Fungsi Pengawasan ‘Mandul’ dalam Proyek Jalan Rp19 Miliar

TULANG BAWANG BARAT, Lensa Media – Pernyataan tegas Ketua Komisi III DPRD Tulang Bawang Barat, Edi Anwar, pada Juli 2025 silam yang berjanji akan memantau langsung dan menindak tegas proyek jalan “asal-asalan” di ruas Jalan Mekar Jaya–Suka Jaya, kini dipertanyakan. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa proyek senilai Rp19,6 miliar tersebut tetap jatuh ke titik nadir kualitas, seolah luput dari radar pengawasan para wakil rakyat.

Ketua DPW Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI) Provinsi Lampung, Ferry Saputra, YS, SH., C.MK, dalam investigasi terbarunya pada Senin (26/01/2026), melontarkan kritik pedas. Ia menilai DPRD Tubaba, khususnya Komisi III, telah “kecolongan” atau sengaja menutup mata atas bobroknya pengerjaan yang dilakukan oleh PT. Belibis Karya Group.

Menagih Janji Edi Anwar: “Kenapa Bisa Kecolongan?”
Ferry Saputra mengingatkan publik akan pemberitaan media pada Juli 2025, di mana Edi Anwar sesumbar akan bersikap tegas terhadap kualitas pekerjaan tersebut sebagai bagian dari fungsi pengawasan legislatif.

“Juli 2025 lalu, Ketua Komisi III DPRD Tubaba dengan gagah menyatakan akan memantau langsung dan tidak segan menegur Dinas PUPR jika pengerjaan PT. Belibis Karya Group asal-asalan. Sekarang pertanyaannya: ke mana fungsi pengawasan itu saat ini? Mengapa proyek Rp19 miliar ini tetap hancur seumur jagung? Jika diawasi dengan benar, tidak mungkin terjadi penyimpangan spesifikasi yang sedemikian masif,” ujar Ferry Saputra dengan nada kritis.

Borok Proyek: Dari Besi ‘Banci’ hingga Beton Rontok
Kondisi hancurnya jalan senilai Rp19,6 miliar ini diduga kuat merupakan dampak dari akumulasi penyimpangan teknis yang terjadi sejak awal pengerjaan. Sebagaimana dilansir dari pemberitaan INTAILAMPUNG.COM , aroma ketidakberesan ini sebenarnya telah terendus sejak Juli 2025.

Dikutip dari hasil investigasi Aliansi Wartawan Nasional Indonesia (AWNI) Tubaba, ditemukan fakta mencengangkan terkait penggunaan material yang tidak sesuai standar. Sekretaris AWNI Tubaba, Rudi, sebelumnya telah mengungkap bahwa material besi tulangan yang dipasang diduga kuat “dikurangi” spesifikasinya sehingga memengaruhi kekuatan struktur jalan secara permanen.

Lebih jauh, pengawas lapangan PT. Belibis Karya Group, Yoyo, dalam keterangannya kepada awak media beberapa waktu lalu, secara terbuka mengakui penggunaan besi ukuran 10 mm. Temuan ini menjadi poin krusial yang disorot tajam oleh BAIN HAM RI Lampung.

“Jika benar menggunakan besi 10 mm, ini adalah pelanggaran fatal. Mengacu pada Spesifikasi Bina Marga 2018 Revisi 2 Divisi 5, untuk rigid beton ketebalan 20 cm, seharusnya menggunakan Dowel (ruji) diameter 32 mm dan Tie Bar diameter 16 mm. Penggunaan besi ‘banci’ atau besi yang jauh di bawah standar ini jelas merupakan tindakan yang membahayakan keselamatan pengguna jalan,” tegas Ferry Saputra.

Selain masalah besi, kualitas cor beton juga menjadi sasaran kritik. Masih melansir sumber yang sama, pengerjaan jalan tersebut diduga tidak mencapai mutu beton yang dipersyaratkan. Fakta ini diperkuat dengan temuan visual tim BAIN HAM RI di lapangan saat ini:

  • Fenomena Scaling: Permukaan jalan yang rontok dan mengelupas hingga membentuk lubang-lubang dalam.
  • Segregasi Agregat: Sebaran batu (agregat kasar) yang menonjol keluar dan tidak menyatu dengan pasta semen, menunjukkan campuran beton yang sangat buruk.
  • Beton “Seumur Jagung” yang Remuk: Keretakan masif di berbagai titik yang menunjukkan kegagalan struktur akibat mutu beton yang diduga berada di bawah ambang batas minimal.

BAIN HAM RI: Jangan Biarkan Uang Rakyat Menguap
Ferry Saputra menegaskan bahwa pengerjaan yang dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) TA 2025 ini merupakan amanah besar yang gagal dikawal oleh pemerintah daerah dan legislatif. Ia menyebut kegagalan ini bukan sekadar masalah teknis, melainkan bukti lemahnya integritas pengawasan.

“Kami meminta Ketua Komisi III DPRD Tubaba memberikan penjelasan kepada publik. Jangan hanya bicara tegas di media saat proyek baru mulai, tapi diam seribu bahasa saat hasil pekerjaannya justru mengkhianati hak-hak masyarakat. Kami mendesak APH (Aparat Penegak Hukum) untuk segera turun tangan memeriksa PPK, PPTK, Konsultan Pengawas, dan Direktur PT. Belibis Karya Group,” tegasnya.

Demi menjaga keberimbangan informasi sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999, Lensa Media tetap memberikan ruang luas bagi pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab di kemudian hari. (HANDRI)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LENSA MEDIA adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp. 085267923352
E-mail : redaksi.lensamedia@gmail.com

STATISTIK PENGUNJUNG

To Top