Bandar Lampung, Lensa Media – Ketegangan agraria di Kabupaten Tulangbawang memasuki babak baru. Puluhan warga Kampung Bakung Udik, Kecamatan Gedungmeneng, mendatangi Kantor Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung pada Kamis (7/5/2026). Kedatangan mereka bertujuan untuk menyampaikan penolakan keras atas aksi sepihak TNI Angkatan Udara (AU) yang mematok lahan pemukiman warga sebagai aset negara.
Konflik ini memanas setelah pihak TNI AU memasang plang klaim kepemilikan di wilayah yang telah ditempati masyarakat secara turun-temurun. Audiensi yang berlangsung di Ruang Abung, Gedung Balai Keratun ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Marindo Kurniawan.
Trauma di Balik Pemasangan Plang Sepihak
Kepala Kampung Bakung Udik, Santori, menegaskan bahwa pemasangan plang tersebut bukan sekadar masalah administrasi, melainkan serangan terhadap psikologis warga. Menurutnya, masyarakat yang sudah hidup menetap selama puluhan tahun kini diliputi kecemasan dan ketidakpastian akan masa depan tempat tinggal mereka.
Senada dengan Santori, Jalaludin, salah satu perwakilan warga dalam audiensi tersebut, mengungkapkan kekecewaan mendalam. Ia menyebut tindakan tersebut telah melukai martabat warga setempat. “Ini bentuk kekecewaan dan trauma masyarakat yang sangat mendalam. Kami bingung dengan kondisi seperti ini karena kami sudah lama tinggal di sana,” ungkapnya di hadapan jajaran Pemprov.
Harga Mati Pertahankan Tanah Ulayat
Suasana audiensi sempat memanas saat perwakilan warga menegaskan posisi mereka yang tidak akan berkompromi terkait ruang hidup. Bagi warga Bakung Udik, lahan tersebut bukan sekadar komoditas, melainkan identitas dan hak sejarah yang harus dipertahankan.
“Satu senti pun kami tidak akan mundur karena ini menyangkut hak dan martabat kami,” tegas Jalaludin. Warga secara spesifik menuntut agar Pemprov Lampung memberikan rekomendasi agar wilayah pemukiman mereka dikeluarkan dari area konsesi atau klaim aset negara tersebut. Mereka juga mendesak agar plang-plang yang telah terpasang segera dicabut guna meredam tensi di lapangan.
Janji Diplomasi di Tingkat Pusat
Menanggapi tuntutan warga, Sekdaprov Lampung Marindo Kurniawan menyatakan bahwa pihak pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan penuh untuk memutuskan status lahan tersebut secara instan. Pasalnya, persoalan ini melibatkan lintas lembaga nasional, termasuk kementerian terkait dan institusi TNI.
Marindo berjanji akan segera membawa aspirasi warga ke tingkat pusat untuk mencari jalan keluar. “Kami akan membawa persoalan ini ke pemerintah pusat melalui kementerian terkait untuk dicarikan penyelesaian,” ujar Marindo. Ia juga menjamin bahwa Pemprov Lampung akan berupaya mempercepat proses koordinasi agar konflik tidak semakin meruncing.
Menanti Solusi Konkret Pemerintah
Meskipun Pemprov Lampung telah berjanji untuk memfasilitasi komunikasi dengan pemerintah pusat, warga diminta untuk tetap menahan diri dan tidak terprovokasi selama proses administrasi berlangsung. Marindo mengakui bahwa penyelesaian sengketa ini membutuhkan waktu karena kompleksitas birokrasi antar-lembaga.
Kini, bola panas sengketa lahan di Gedungmeneng berada di tangan pemerintah pusat. Warga Bakung Udik pun menunggu apakah janji “percepatan penyelesaian” dari Pemprov Lampung akan berbuah kembalinya hak atas tanah mereka, atau justru menjadi babak panjang baru dalam sejarah konflik agraria di Lampung.(Handri)



