Info Mesuji

Coreng Marwah Instansi, Dua ASN Mesuji Digerebek Massa di Kantor Pemkab Saat Sedang Indehoy

​MESUJI, Lensa Media – Citra Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Mesuji tercoreng. Dua oknum ASN berinisial A (pria) dan R (wanita) tertangkap basah oleh puluhan warga saat diduga tengah berduaan di dalam sebuah kantor pemerintahan di Desa Brabasan, Kecamatan Tanjung Raya, Selasa malam (12/05/2026).

​Aksi penggerebekan yang terjadi sekitar pukul 21.30 WIB tersebut menjadi puncak kegeraman warga yang selama ini menaruh curiga terhadap gerak-gerik kedua oknum tersebut. Kantor yang seharusnya menjadi tempat pelayanan publik, diduga kuat disalahgunakan menjadi ruang aktivitas menyimpang di luar jam kerja.

Kronologi dan Kecurigaan Warga

​Warga setempat mengungkapkan bahwa aksi massa ini bukanlah tanpa alasan. Kecurigaan telah terbangun lama lantaran keduanya kerap terlihat berada di kantor hingga larut malam dalam kondisi lampu sejumlah ruangan dipadamkan.

“Kami sudah lama menahan geram. Informasi soal dugaan perilaku mereka ini bukan sekali dua kali terdengar. Saat dilakukan penggerebekan, kami menemukan kantor dalam kondisi gelap,” ujar salah satu warga yang ikut dalam aksi tersebut.

​Situasi di lokasi sempat memanas ketika massa mulai menyemut dan emosi warga tersulut setelah mendapati kedua oknum tersebut berada di dalam ruangan. Beruntung, tokoh masyarakat setempat bergerak cepat meredam potensi aksi main hakim sendiri sebelum akhirnya pihak berwajib tiba untuk mengamankan lokasi.

Reaksi Keras Bupati: Sanksi Pemecatan Menanti

​Menanggapi peristiwa memalukan ini, Bupati Mesuji, Hj. Elfianah, bereaksi keras. Ia menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi oknum yang merusak moralitas dan nama baik Pemkab Mesuji.

“Jika terbukti benar, ini adalah pelanggaran hukum dan kode etik ASN yang berat. Kami tidak akan memberikan toleransi sedikit pun,” tegas Elfianah saat dikonfirmasi media.

​Bupati telah menginstruksikan Inspektorat dan Badan Kepegawaian untuk melakukan pemeriksaan kilat. Ia menjanjikan sanksi terberat bagi keduanya jika terbukti melakukan pelanggaran fatal.

​”Saya pastikan proses hukum berjalan tanpa pandang bulu. Jika terbukti secara sah dan meyakinkan, saya sendiri yang akan menandatangani surat pemecatan mereka,” imbuhnya.(HANDRI)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LENSA MEDIA adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp. 085267923352
E-mail : redaksi.lensamedia@gmail.com

STATISTIK PENGUNJUNG

To Top