Metro,www.lensamedia.net – Terpaut 10 Hari Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Metro lagi-lagi berhasil menangkap tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kali ini tersangka penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu berinisial FR (34) warga Kecamatan Metro Pusat.
Kasat Narkoba Polres Metro, AKP Fredy Aprisa mewakili Kapolres Metro AKBP Umi Fadilah Astutik mengatakan, tersangka ditangkap Sat Resnarkoba berdasarkan LP No : LP/ 261-A / VIII / 2018 / LPG / Res Metro tanggal 13 agustus 2018,pada Senin, (13/08/2018) sekitar pukul 20.00 Wib bertempat di Kecamatan Metro Pusat.
“Pada hari senin tanggal 13 Agustus 2018, sekira pukul 20.00 Wib Bertempat Kecamatan Metro Pusat,Kota Metro kita menangkap tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan tersangka berinisial FR (34) dikediamannya, FR ini kesehariannya bekerja sebagai buruh,ya artinya kita hitung 10 hari dari penangkapan sebelumnya di Kecamatan yang sama kita berhasil menangkap lagi tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini,” ujarnya.
Lebih lanjut, Fredy menjelaskan kronologi penangkapan tersangka FR (34) dikediamannya di Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro tersebut.
“Pada Hari senin tanggal 13 agustus 2018, sekitar jam 20.00 Wib, Sat Res Narkoba Polres Metro berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki dengan identitas FR dikediaman nya yg beralamatkan di Kecamatan Metro Pusat,Kota Metro. Kemudian dilakukan penggeledahan pada badan, pakaian dan sekitar tersangka ditemukan barang bukti bukti berupa 1 (satu) plastik klip bening yg didalamnya berisi 5 (lima) buah gulungan plastik klip bening yang didalamnya berisi kristal bening yg diduga narkotika jenis sabu,1 (satu) pack plastik klip bening kosong ukuran kecil, 1 (satu) perangkat hisab sabu (bong), 1 (satu) unit hp merk nokia warna hitam. Kemudian terlapor dan barang bukti diamankan di sat narkoba Polres Metro,” ungkapnya.
Adapun rincian Barang Bukti (BB) yang didapat dari tangan pelaku antara lain :
– 1 (satu) plastik klip bening yg didalamnya berisi 5 (lima) buah gulungan plastik klip bening yang didalamnya berisi kristal bening yg diduga narkotika jenis sabu.
– 1 (satu) pack plastik klip bening kosong ukuran kecil.
– 1 (satu) perangkat alat hisab sabu (Bong)
– 1 (satu ) hp merk nokia hitam.
“Sementara tersangka dijerat pasal 114 dan 112 UU tentang Narkoba dengan ancaman minimal 5 tahun penjara,” kata Fredy.
Sebelumnya pada (03/08/2018) atau bertepatan dengan 10 hari atas penangkapan ini, Sat Narkoba Polres Metro telah menangkap SS (29) yang berlokasi di Kecamatan Metro Pusat juga.
Kapolres Metro AKBP Umi Fadilah Astutik sebelumnya pada (26/07) tepatnya pada waktu Press Release Ops Antik 2018 mengatakan bahwasannya narkoba sangat berbahaya baik fisik maupun moral generasi bangsa dan akan menindak dan meminimalisir pelaku-pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Metro.
“Narkoba sangat berbahaya, Bahaya narkoba tidak hanya berpengaruh pada fisik dan mengganggu mental atau jiwa pecandu saja namun narkoba bisa merusak Bangsa, kami akan terus mengupayakan dan meminimalisirkan pelaku-pelaku yang menyalahgunakan narkoba khususnya diwilayah hukum Polres Metro agar masyarakat khususnya penerus generasi Bangsa dapat terbebas dari narkoba,” ujar Umi Fadilah Astutik.
Hal senada juga disampaikan Fredy kepada masyarakat terlebih khusus warga Kota Metro untuk menjauhi barang haram tersebut.
“Agar seluruh masyarakat telebih utama masyarakat metro agar menjauhi narkoba apalagi terlibat didalam jaringannya karena semua itu merusak tubuh dan masa depan,” himbaunya. (Put)