LensaPolitik

Sesuai Peraturan Bahwa Setiap Partai Politik Berkewajiban Menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK)

Meuro,www.lensamedia.net – Sesuai peraturan bahwa setiap partai politik berkewajiban menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) paling lambat pada tanggal 23 September 2018 pukul 18.00 waktu setempat.

 

Konsekuensi dari tidak dilaporkannya LADK tersebut sangat krusial yaitu pembatalan sebagai peserta pemilu tahun 2019. Jelas. Nova Hadiyanto, M.Si. sebagai ketua divisi hukum kpu kota metro.

 

Hari ini KPU Kota Metro telah menerima LADK dari Parpol yang ada di Kota Metro, yaitu:
Parpol yg sdh menyerahkan LADK yaitu  :
1. Hanura
2. PSI
3 PKS
4.Bekarya
5. PDIP
6.PBB
7.PAN
8.PKB
9. NASDEM
10.GERINDRA
11. DEMOKRAT
12. GOLKAR.
13. PERINDO
14.PKPI
15. PPP
16. Garuda
Sebagian sudah menyerahkan secara lengkap LADK sesuai ketentuan yang ada dan sebagian lagi masih perlu dilakukan perbaikan dokumen. Sesuai tahapan Parpol harus melalukan perbaikan selama 5 hari yaitu sampai tanggal 27 September 2018. Kami menghimbau agar peserta pemilu yang belum lengkap dokumennya agar segera melengkapi sebelum batas akhir yang telah ditentukan.ungkap Nova. (Rd)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LENSA MEDIA adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp. 085267923352
E-mail : redaksi.lensamedia@gmail.com

STATISTIK PENGUNJUNG

To Top