Tanggamus,www.Lensamedia.co –Ratusan warga pekon Banjarejo dan Pekon Pamenang,Kabupaten Pringsewu kembali berunjukrasa untuk yang ke 5(lima) setelah sebelumnya berunjukrasa di Polda Lampung dan LSM Gerakan Masyarakat Bawah (GMBI) unjukrasa di depan PN Kota Agung di Tamggamus menuntut agar Kepala Pekon Banjarejo Herman dibebaskan dari segala dakwaan saat sidang sedang berlangsung ,Selasa (9/10)
Pasalnya sudah jelas kata Ali muktar Hamas dalam orasinya bahwa pelapor saudara Cuncun (Sutoyo) tidak memiliki hak atas tanah karena masyarakat sebanyak kurang lebih 40 orang baru menerima uang muka dari Muslihuddin pada tahun 2005 dengan global sebesar Rp 167 juta dan bukan dari Cuncun jadi kata kata ketua LSM GMBI provinsi Lampung tersebut Cuncun hanya miliki kesepakatan itupun masyarakat di ancam oleh Cuncun dan Kroni kroninya.
“Kita ini negara hukum sudah jelas dalam hal ini penangkapan terhadap Herman kepala Pekon Banjarejo, sudah jelas cacat hukum karena Herman membuat sporadik atas permintaan masyarakat atau pemilik tanah bukan kemauan yang bersangkutan dan tanah tersebut yang dibuat sporadik masih milik masyarakat karena Cuncun tidak kunjung membayar sampai tahun 2016,jadi bebaskan kepala Pekon Banjarejo dari segala Tuntutannya”tegas Ali Muntari Hamas yang disambut teriakan Histeris warga yang berunjukrasa ,Selasa (9/10)
Dikatakan Ali Muktar Hamas ditengah tengah sidang Berlangsung, masyarakat telah di zolimi mereka merebut tanah Tampa hak ,sebenarnya tanah tersebut hanya baru uang muka
“Itu sudah jelas kenapa masyarakat dizolimi,dan kami ingin bertanya kepada para penegak hukum adalah Akta Jual beli(AJB) yang dimiliki Cuncun ,itu sudah jelas tidak ada karena Cuncun baru uang muka sesuai yang diberikan pengakuan oleh Muslihuddin sebagai orang kepercayaan Cuncun “kata Ali Muktar Hamas ketua LSM GMBI Lampung yang disambut yang juga disambut teriakan hesteris warga.
Dalam perkara ini sudah jelas sebaiknya saudara Muslihuddin ditangkap sudah jelas jelas dia baru bayar uang mukanya saja tetapi saudara Cincin(Sutoyo) mengakui tanah tersebut hanya atas dasar kesepakatan dan masyarakat belum menerima uang lagi setelah menerima uang muka pada tahun 2005 namun anehnya Cuncun dan Kroninya mengaku sudah membayar
,Dikatakan Sarno salah satu pemilik tanah menyampaikan ditengah tengah orasi bahwa dirinya mengaku telah Diancam oleh Cuncun dan Kroni kroninya”saya sebagai pemilik tanah pernah diancam oleh Cuncun dan Kroni kroninya padahal saya tidak ada niat untuk menjual tanah dan tanah tanah tersebut baru dikasih uang muka dan dibiarkan saja tahun 2005 tetapi Cuncun mengaku sebagai pemilik tanah dengan dalih memiliki kesepakatan” kata Sarno.
‘Sementara pengacara Herman Dalam persidangan memohon agar majelis hakim untuk tidak melanjutkan persidangan karena pokok perkaranya sudah jelas tidak adanya unsur pidana yang dilakukan saudara terdakwa Herman karena apa yang dilakukan Herman tidak merugikan siapapun
Terpisah terdakwa Sueb (76) dalam persidangan esepsi membacakan keberatan dari para penegak hukum karena yang bersangkutan tidak belrsalah,unjukrasa yang di jaga 115 personil gabungan TNI dan Polri ini berjalan dengan kondusif hingga selesai..
(yud/suhairo)

