Pringsewu,www.lensamedia.net – Pajak merupakan sumber pendapatan negara yang penting bagi pelaksanaan dan peningkatan pembangunan nasional untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat, oleh sebab itu perlu peningkatan peran serta masyarakat,
Bahwa Pajak bumi dan bangunan memberikan keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi orang/badan, yang mempunyai suatu hak atasnya atau memperoleh manfaat darinya, oleh sebab itu wajar apabila kepada mereka diwajibkan memberikan sebagian dari manfaat atau kenikmatan yang diperolehnya kepada negara melalui pajak.
Dari sepuluh Pekon yang ada Di Kecamatan Pagelaran Utara Kabupaten Pringsewu telah melunasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2018 yakni salah satunya Pekon Sumber Bandung, yang mana PBB Pekon Sumber Bandung ditahun 2018 sebesar Rp. 13.350.293,- (tiga belas juta tiga ratus lima puluh ribu dua ratus sembilan puluh tiga rupiah) telah lunas terbayarkan secara kolektif pada Kamis (19/7/2018) yang lalu.
Haryadi Kepala Pekon Sumber Bandung mengungkapkan, bahwa kesadaran warga dalam membayar pajak di desa turut mempercepat pelunasan pajak tersebut, serta keterlibatan RT/RW juga sangat penting dalam melakukan penarikan pajak terhadap warga masyarakat dibawah.
“Keberadaan RT RW di desa perlu dilibatkan dalam menarik pajak. Dengan demikian, penarikan pajak bisa terkoodinasi dengan baik,”katanya Haryadi kepada media ini, Senin (5/11).
Haryadi menambahkan, “Membayar pajak merupakan pewujudan kesadaran bernegara, oleh karena itu kepada masyarakat Pekon Sumber Bandung yang wajib pajak diminta agar membayar pajak tepat waktu. Karena Hasil pungutan pajak, oleh Negara digunakan untuk membiayai kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan”tambahnya (yud)
