Mesuji,www.lensamedia.net – Hari rabu dan kamis sepertinya menjadi hari yang naas bagi para kepala daerah pasalnya hari rabu bupati mesuji hari kamis bupati lampung selatan, bupati cirebon bupati cianjur dan masih banyak yang lainnya Tetapi ini jangan di jadikan pedoman bahwa hari itu adalah hari KPK selalu menjalankan OTT “ujar. “Supriyadi”.ketika lensamedia.net mewawancarai sabtu(26/01) karena ia sangat kaget mendengar bupati yang selama ini ia banggakan itu terjaring OTT ia mengaku kecewa sekaligus sedih tetapi hal ini jangan di jadikan hal yang sangat menakutkan bagi kepala desa, kepala sekolah, bupati, gubernur, dan para penguasalah pokok nya mudah mudahan dengan di OTT bupati kedapan mesuji menjadi lebih maju dan bersih dari praktek praktek kotor sepertu ini “ujar “supriyadi”.dengan polos dan tegas.
Ditempat berbeda Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan memberi warning kepada seluruh pejabat dan kepala daerah jangan melakukan korupsi yang pada dasar nya sangat merugikan negara.
“Dirinya menjelaskan, KPK saat ini telah memiliki tim koordinasi dan supervisi (Korsup) yang tersebar di daerah. Tim ini, kata Basaria, sangat memudahkan KPK untuk menindak para pejabat atau kepala daerah yang terindikasi korupsi “Kami meminta jangan main main terhadap korupsi kalau tidak harus dilakukan OTT oleh KPK,” kata Basaria usai memberikan pernyataan pers penetapan tersangka Bupati Mesuji di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/1).
Jadikan ini sebagai pelajaran bagi para penguasa daerah dan jangan dijadikan momok yang menakutkan terhadap tim korsup kami ini bila anda bersih OTT tidak akan terjadi ujarnya.
“Dari penelusuran kami lensamedia.net dan rekan rekan media lain pada rabu malam (23/01).pukul 23.35 bupati mesuji khamami. dilakukan oprasi tangkap tangan oleh penyidik KPK di polres mesuji, bupati mesuji dari kediaman nya ia di panggil melalui telfon selululer beliau koperatif mendatangi polres mesuji dengan menggunakan mobil warna hitam jenis Mitsubishi strada. Oprasi tangkap tangan ini dari hasil pengembangan KPK yang di lakukan di bandar lampung , dan lampung tengah yakni sibron azis (SA) dan kardinal (K).
“Khamami dipriksa KPK selama 4 jam lebih dan melakukan shalat subuh pukul 4.35 bersama penyidik KPK beliau sempat berjabat tangan kepada 5 awak media yakni rio sidabutar, alfan sanusi, M.iqbal, juan situmeang dan arif assegaf dengan pasrah beliau ucapkan terimakasih kepada kami dan mengaku pasrah akan saya serahkan nasib saya kepada KPK mau diapkan juga monggo. “ujarnya.
Ditempat berbeda “febri menyebutkan
Dari hasil OTT ini, setidaknya ada delapan orang yang terjaring ott, ini termasuk Kepala Daerah Mesuji Khamami. “Sampai saat ini yang diamankan 11 orang dari unsur Kepala Daerah/Bupati, PNS dan Swasta ujar febri.
“Kini KPK menetapkan 5 orang tersangka yaitu diduga sebagai penerima KHM (Khamami) Bupati Mesuji periode 2017-2022, TH (Taufik Hidayat) dari swasta yaitu adik Bupati Mesuji, WS (Wawan Suhendra) sebagai Sekretaris Dinas PUPR kabupaten Mesuji sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK),” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di gedung KPK Jakarta, Kamis (24/01/19).
Khamami, Taufik dan Wawan disangkakan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo KUHP.
Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup dan denda minimal Rp200 juta maksimal Rp1 miliar.
“Kemudian diduga sebagai pemberi yaitu SA (Sibron Azis) pemilik PT JPN (Jasa Promix Nusantara) dan PT SP (Secillia Putri) dan K (Kardinal) dari pihak swasta,” tambah Basaria.
Sibron dan Kardinal disangkakan pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal itu yang mengatur mengenai orang yang memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
Khamami diduga menerima suap sebesar Rp1,28. miliar dari Pemilik PT Jasa Promix Nusantara (JPN) dan PT Secilia Putri (SP) Sibron Azis.
“Diduga uang tersebut merupakan bagian dari permintaan ‘fee’ proyek sebesar 12 persen dari total nilai proyek yang diminta SA (Sibron Azis) kepada KHM (Khamami) selaku Bupati Mesuji melalui WS (Wawan Suhendra) selaku Sekretaris Dinas PUPR kabupaten Mesuji kepada rekanan calon pemenang/pelaksana proyek di Dinas PUPR kabupaten Mesuji sebelum proses lelang,” jelas Basaria.
Masih basaria, diduga fee tersebut merupakan pembayaran “fee” atas 4 proyek infrastruktur yang dikerjakan oleh 2 perusahaan milik Sibron yaitu pertama proyek yang bersumber dari APBD 2018 dikerjakan oleh PT Jasa Promix Nusantara (JPN)) berupa pengadaan base dengan nilai kontrak senilai sekitar Rp9,2 miliar.
Kedua, tiga proyek yang bersumber dari APBD-Perubahan 2018 yaitu satu proyek dikerjakan PT JPN yaitu pengadaan bahan material ruas Brabasan-Mekarsari sebesar Rp3,75 miliar dan dua proyek dikerjakan PT Secilia Putri (SP) yaitu pengadan base Labuhan Mulya-Labuhan Baru-Labuhan Batin sebesar Rp1,48 miliar dan pengadan bahan material penambangan kanan-kiri (segitiga emas-muara tenang) senilai Rp1,23 miliar
“Diduga pemberian fee itu bukan yang pertama, sebelumnya juga telah diterima pemberian lain yaitu pada 28 Mei 2018 sebagai tanda tangan kontrak diterima pemberian sebesar Rp200 juta dan 6 Agustus 2018 diterima sebesar Rp100 juta,” jelas Basaria.
(Arif).