Pringsewu,www.lensamedia.net –Terungkapnya kasus incest (hubungan sedarah) yang dialami AG (18), warga Pekon Panggungrejo Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu, mengundang keprihatinan dan perhatian dari banyak pihak salah satunya adalah,ketua Komisi Perlindungan Anak indonesia (KPAI) yang akrab di panggil Kak Seto. berkunjung kabupaten Pringsewu Untuk Bertemu AG kak Seto diterima oleh wakil bupati Fauzi.,SE.,M.kom.,AkT., C.A. di ruang kerjanya, Kamis (28/2).
Menurut kak seto terkait kasus yang membuat heboh tersebut ia mengatakan bahwa sangat diperlukannya kepedulian dari semua pihak ini ibarat fenomena gunung es karena biasanya keluarga menutupi kasus seperti ini, korban perlu mendapat kan treatment psikologis yang profesional dan mungkin bila tempatnya dan lokasi nya menimbulkan pengalaman pengalaman troumatis memang sebaiknya dipindahkan ditempat yang nyaman sesuai pilihan dari korban”terangnya.
“Kalau memang memerlukan rumah perlindungan khusus kami arahkan Rumah Perlindungan Sosial Anak (RPSA) yang ada di Jakarta dari kementerian sosial Republik Indonesia, kalo memang di setujui bekerjasama dengan bapa Bupati disini Kami akan segera telpon ke jakarta karena di sana tempatnya nyaman pakar-pakar psikiater psikologis juga banyak jadi dengan mudah bisa di pulih”ucapnya.
Lanjutnya, yang menjadi pemicu kasus ini adalah niat jahat pelakunya karena adanya kesempatan di saat kluarga tidak mengetahui dia satu-satunya putri di rumah dengan tiga laki-laki yang memungkinkan tindak kekerasan tersebut. tadi juga saya bertemu dengan pelaku yang masih berumur 15 tahun dia mengaku sekolah SD juga tidak selesai dia hanya bekerja kuli pasir Dia terpengaruh oleh henfon”
kak Seto juga mengharapkan
Melihat dari kejadian ini lebih menga aktifkan lagi pertemuan pertemuan antar warga yang mana diberitahukan adanya undang-undang perlindungan anak, bahwa orang tua diposisikan digarda paling depan untuk melindungi anak, bukan melakukan kekerasan, termasuk kekerasan sexsual karena sanksi pidanyanya itu ditambah lagi sepertiganya, kalau yang melakukan adalah lingkungan keluarga sendiri karena keluarga untuk melindungi bukan justru menjerumuskan anak pada penderitaan. Kemudian tambahnya “bahwa siapapun yang mengetahui ada kekerasan diamsaja tidak berusaha menolong atau minimal melapor itu sanksi pidanyan 5 tahun penjara karena itu amanat undang undang perlindungan anak”tukasnya.
H.Fauzi pun menyampaikan terimakasih pada ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Seto Mulyadi yang mana telah memberikan perhatian pada kasus ini menanggapi penyampaian kak Seto tadi Fauzi juga mengatakan “yang mana dalam hal ini juga berkaitan dengan hukum, untuk itu kita harus berkordininasi dengan aparat untuk yang terbaiknya”,tutupnya.
Usai menemui wakil Bupati Pringsewu kak Seto bertemu dengan AG sang korban dan memberikan semangat serta motivasi motivasi padanya.(yuda)
