hukum

Polsek T Balai selatan,bekuk dua orang tersangka konsumsi Sabu sabu

Asahan, www.lensamedia.net  – Mulai detik ini, jauhi narkoba dan jangan rusak anak bangsa dengan narkoba. Kita tidak kasih ampun kepada para bandit narkoba, Polres tanjung balai akan terus bekerja memberantas narkoba diwilayah hukum Polres Tanjungbalai, apalagi jelang akhir tahun,” ujar orang nomor satu di Polres Tanjung Balai.

Seperti pada tanggal 14 Desember 2019 Satres Narkoba Polres Tanjung Balai
menerima limpahan 2 (Dua) orang TSK kasus Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dari Polsek TB. Selatan Polres Tanjungbalai.

 

Sebelumnya, hasil dari informasi masyarakat bahwa di jalan D.I. Panjaitan Kelurahan TB Kota III Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjungbalai ada seorang laki-laki sedang memiliki Narkotika jenis sabu.

Takut kehilangan buruannya personil Polsek TB. Selatan Polres Tanjung Balai melakukan penyelidikan langsung ke tkp.

Dari dalam rumah tsk, personil berhasil mengamankan tsk Irham Hasibuan alias Ulong (38) berikut kain sarung ungu yang berada dilantai rumah tsk.

Dari dalam kain sarung ungu personil menemukan 1 (Satu) bungkus plastik transparan berisi diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 97,5 (Sembilan puluh tujuh koma lima) gram.

Setelah dilakukan introgasi, tsk mengakui bahwa sabu tersebut miliknya dan saat penimbangan berdua sama temannya bernama Sofyan Pane alias Piyan.

Kemudian personil Polsek TB. Selatan Polres Tanjung Balai melakukan pencarian terhadap Piyan, dan akhirnya personil berhasil menangkap piyan.

Bersama tsk barang bukti yang ikut diamankan, 1 (Satu) bungkus plastik transparan yang didalamnya berisi 1 (Satu) bungkus plastik transparan berisi diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat bersih 97,5 (Sembilan puluh tujuh koma lima) gram.

Selanjutnya 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna Silver 1 (satu) unit timbangan elektrik warna Silver, 1 (satu) helai kain sarung warna Ungu dan 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam.

 

Atas perbuatan tsk yang melanggar Pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun dan maksimal 20 Tahun.(N70)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LENSA MEDIA adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp. 085267923352
E-mail : redaksi.lensamedia@gmail.com

STATISTIK PENGUNJUNG

To Top