lampung Selatan,www.lensamedia.net Sebanyak 3 orang pemilik Ganja seberat 72 Kg dan 3 orang pemilik Ekstasy sebanyak 5.087 butir berhasil diamankan Sat Narkoba Polres Lampung Selatan.
Ketiga tersangka pemilik ganja tersebut masing-masing FR (37) warga Payakumbuh Sumatera Barat, YPR (35) warga Mandau Bengkalis Riau dan MMJ (34) Depok Jawa Barat,
Sedangkan 3 orang pemilik Ekstasy yakni BH (36) dan HD (36) keduanya warga Pangkulhaji Tangerang dan DK (27) warga Lebak Taangerang.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Edi Purnomo SH SIK MM dalam keterangam persnya, Senin (20/04/2020) kepada awak mediq mengatakan bahwa dalam operasi Antik 2020 pihaknya berhasil mengamankan 3 orang pemilik ganja seberat 72 Kg dan 3 orang pemilik 5.087 butir pilk Ekstasy.
Ketiga orang yang diamankan tersangka pemilik daun ganja tersebut yakni masing-masing FR (37) warga Payakumbuh Sumatera Barat, YPR (35) warga Mandau Bengkalis Riau dan MMJ (34) Depok Jawa Barat, sedangkan 3 orang pemilik Ekstasy yakni BH (36) dan HD (36) keduanya warga Pangkulhaji Tangerang dan DK (27) warga Lebak Tangerang.
Para tersangka tersebut diamankan bermula pada Senin (16/03) pukul 00.15 wib yang juga penumpang Bus Sempati BL 7812 AA sast dilakukan pemeriksaan tersangka YD (35) dan MMP (34) diketahui. Membawa ganja kering seberat 65 kg yang disimpan di Bagasi Mobil Bus yang ditumpanginya, kemudian pada tanggal, Selasa (13/04/2020) jajaran Sat Narkoba Polres Lamsel memeriksa mobil Box PT Indah Chargo dan berhasil mengamankan ganja kering seberat 7 kg yang dikemas dalam kota yang dilakban warna coklat, saat dilakukan pengembangan pihaknya kembali berhasil mengamankan satu orang tersangka FL (37) warga Payakumbuh Sumatera Barat, kepada petugas barang haram tersebut akan dibawa ke pulau Jawa.
Kemudian masih di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni Seapord Interdiction, Selasa (14/04/2020) sekitar pukul 02.15 wib, pihaknya kembali mengamankan dua orang tersangka 2 (dua) orang tersangka
yakni BH (36) dan HD (36) yang mengendarai minibus Toyota ..
keduanya warga Pangkulhaji Tangerang bersama barang buktinya sebanyak 87 bitir pil Ektasy yang disimpan jok kendaranya, saat dilakukan pengembangan jajaran kembali mengamankan satu orang tersagka
DK (27) warga Lebak Tangerang bersama barang buktinya sebanyak 5.000 butir Pil Ektasy yang disimpan didalam kamar tersangka
” papar Edi Purnomo.
Saat ini para tersangka berssma barang buktinya sidah diamankan di Mapolres Lampung Selatan guna dilakukan penyidikan, dan akan dijerat dengan pasal 115 (2) jo pasal 114 (2) jo pasal 111 (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara maksimal hukuman mati…(dicky)