Lampung Selatan, www.lensamedia.net – Sekolah Dasar Negeri (SDN) 3 Tanjung Agung Kecamatan Katibung Lampung Selatan, membantah adanya dugaan praktek Tindak Pidana Pungutan Liar (Pungli) dengan modus penjualan sampul raport di sekolahnya. (06/03/2021)
Kepala Sekolah (Kepsek) SDN 3 Tanjung Agung Imam Nur Fajri S.Pd. M.Pd menegaskan pihaknya tidak pernah melakukan pungutan dalam bentuk apapun.
“saya sebagai kepala sekolah tidak pernah mengintruksikan seluruh dewan guru untuk melakukan pungutan dalam bentuk apapun, karna semua kebutuhan guru dan siswa sudah diakomodir dari Dana BOS” jelasnya, (Dicky)
