Lampung Utara | LENSAMedia – Sebanyak 16 Organisasi Profesi yang terdaftar di Kesbangpol Kabupaten Lampung Utara, melakukan mosi tidak percaya terhadap ke Empat orang ASN Diskominfo usai melakukan pengunduran diri dari tugasnya. Senin (10/4/2023).
Adapun Mosi tidak percaya tersebut disampaikan melalui surat yang ditujukan kepada Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara, guna dilakukan evaluasi terhadap ke Empat ASN Diskominfo, untuk diberikan sanksi tegas, sebab telah merusak tatanan birokrasi Pemkab hingga menuai gunjingan negatif kepemimpinan Trisula Lampung Utara (Bupati, Wakil Bupati, dan Sekda).
Empat ASN Diskominfo yang telah mengajukan pengunduran diri tertanggal 2 Maret 2023 tersebut diantaranya : Sekretaris Diskominfo atas nama Nuzirwan SE, Kabid Diskominfo, Ramon Triloz Aripin. SE, Desti Herawati, S.Sos., MM, dan Anton Widana.R, S.Stp.
Dalam surat yang ditujukan ke Pemkab Lampung Utara tersebut, di tandatangani oleh Ketua DPC PPWI Nopriyanto, Ketua DPC AWI, Elva Suwandi, Ketua DPC AJOI Defriwansyah, Ketua DPC SPRI Jauhari, Ketua DPC FORJIL Ridho Aldino, Ketua DPC JNI Candra Saputra, ketua DPC IPJI Hendri Yadi, Ketua DPC PWRI Doni Mansyah, Ketua DPC KWRI Rasman, ketua DPC AWNI Dedi Irawan, Ketua DPC PWDPI Basriyadi, Ketua DPC PJI Apala, Ketua DPC PJID Bambang Irawan, Ketua DPC MOI Nurizal, Ketua DPC PWOIN Khoiril, dan Ketua DPC AWPI Nunung Martono.
Adapun Lima poin yang terdapat didalam surat tersebut, berikut paparanya :
1). Kami meminta kepada Bapak Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara, untuk dapat segera memindah tugaskan atau memutasikan para nama-nama tersebut diatas, yang telah mengundurkan diri secara tertulis dan telah diterima oleh pihak Sekretariat Pemerintah Lampung Utara, agar di tempatkan di kecamatan atau UPTD perbatasan wilayah kabupaten Lampung Utara.
2). Dikarenakan dalam penilaian kami dari organisasi pers, para nama nama yang mengundurkan diri diatas, telah menciptakan kegaduhan di Diskominfo Lampung Utara yang kurang pemahamannya dalam bekerja dan tugas masing-masing yang dikerjakannya, sehingga berakibat merugikan para perusahaan Pers dan para Kabiro di Lampung Utara.
3). Pengunduran diri dari PPTK tanpa alasan yang jelas.
4). Menghambat Pengumuman Hasil Verifikasi Media melalui Aplikasi SIKEP_LU dengan tidak menandatangani berita acara hasil Verifikasi Media sehingga menimbulkan keterlambatan.
5). Melakukan intimidasi serta provokasi, terhadap staf infokom yang sedang bertugas, melakukan intervensi peng orderan berita terhadap media, Padahal kapasitas mereka di dalam tufoksinya TIDAK ada, namun maksud dan tujuan mereka untuk ikut andil didalam kegiatan Publikasi Media, sampai lupa jika dirinya sudah mengundurkan DIRI. (*/Tim)
