LensaPolitik

Bawaslu Pringsewu Himbau Kepala Pekon dan Perangkat Pekon Tidak Ikut Politik Praktis, Ada sanksi Hukum

Lensamedia.net

Pringsewu, lensamedia.net — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pringsewu, melakukan pengawasan melekat proses tahapan calon legislatif (Caleg) anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Hal tersebut, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/ Kota.

Pengajuan bakal calon DPRD, dimulai tanggal 1-13 Mei 2023 pukul 08.00-16.00 WIB. Sedangkan untuk hari terakhir, tanggal 14 Mei 2023, dibuka dari pukul 08.00 – 23.59 WIB.

Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Pringsewu Fajar Fakhlevi mengatakan, tahapan pendaftaran calon sangat krusial. Sehingga harus diawasi dan masyarakat juga bisa terlibat dalam tahapan ini.

“Mari kita awasi secara bersama-sama,” kata Fajar, Kamis (4/5/2023).

Fajar Fakhlevi juga meminta KPU Kabupaten Pringsewu agar profesional dan adil dalam menerima pendaftaran caleg DPRD Kabupaten Pringsewu. Segala perangkat, harus disiapkan secara matang agar tidak ada gangguan maupun ketersendatan.

“Jajaran pengawas siap melakukan pengawasan melekat selama tahapan pencalonan DPRD Kabupaten Pringsewu. Agar tahapan berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” imbuh Fajar.

Selain itu, Fajar mengingatkan, Kepala Pekon dan perangkatnya tidak serta merta berpartisipasi dalam Politik Praktis. Bawaslu akan selalu sigap dalam melakukan pencegahan pelanggaran pada Pemilu 2024.

Karena berpotensi dilakukan oleh Kepala Pekon dan perangkatnya, terlebih ada beberapa yang mencalonkan diri sebagai caleg DPRD.

Menurutnya, berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 29 huruf (g) disebutkan bahwa Kepala Desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan Kepala Daerah, karena ada sangsi hukum bagi kepala pekon dan perangkat yang terlibat politik praktis.

“Dalam undang-undang tersebut, Kepala Desa berperan sebagai pihak yang netral. Kepala Desa dilarang ikut serta dalam politik praktis, tidak bisa menjadi pengurus partai politik atau anggota partai politik dan tidak bisa juga menjadi tim kampanye atau tim sukses peserta pemilu atau Pilkada,”jelasnya.

Fajar mengimbau kepada Kepala Pekon atau perangkat Pekon yang hendak mencalonkan diri menjadi anggota DPRD Pringsewu pada Pemilu 2024 mendatang, harus mengundurkan diri dari jabatannya.

“Referensi diri ditandai dengan keluarnya SK pemberhentian sebagai Kepala Pekon atau perangkat lainnya sebelum partai politik yang mengusung bacalon DPRD. Mengunggah dokumen pendaftaran di aplikasi Sistem Informasi Calon (Silon),” pungkasnya. (*)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LENSA MEDIA adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp. 085267923352
E-mail : redaksi.lensamedia@gmail.com

STATISTIK PENGUNJUNG

To Top