hukum

Jual Pupuk Bersubsidi Yang Ada di Kecamatan Way Sulan di Atas HET Bisa Dikenai Sanksi Pidana

Lampung Selatan,www.lensamedia.net – PT Pupuk Indonesia (Persero) akan mengawasi penyaluran pupuk bersubsidi sesuai aturan. Perusahaan pelat merah itu memastikan perusahaan tidak melanggar harga eceran tertinggi (HET) untuk melindungi kepentingan petani.

 

Direktur Pemasaran Pupuk Indonesia Red Tri Wahyudi Saleh menekankan, perusahaan tidak akan menoleransi pelanggaran yang merugikan petani.

 

Dia menyebut perusahannya akan menindak dan memberi sanksi terhadap perusahaan yang melanggar aturan ini. “Menjual pupuk bersubsidi di atas HET yang ada di wilayah kecamatan way sulan desa sukamaju dan pemilik kios warga karang pucung di duga  adalah pelanggaran serius dan dapat dikenai sanksi pidana.

 

Harus  berkomitmen menjaga distribusi pupuk agar tetap terjangkau bagi petani sesuai amanat perundang-undangan,” ujar Tri

Wahyudi dalam keterangan tertulisnya, dikutip Ahad, 19 Januari 2025.

 

Menteri Pertanian telah mengatur HET pupuk bersubsidi pada 2025. Dalam Keputusan Menteri Pertanian RI No. 644/kPTS/SR.310/M/11/2024, HET pupuk bersubsidi di tingkat kios atau pengecer ditetapkan sebesar Rp 2.250/kg untuk Urea, NPK Phonska Rp 2.300/kg, NPK untuk Kakao Rp 3.300/kg, dan Pupuk Organik Rp 800/kg.

(Ag.S)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LENSA MEDIA adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp. 085267923352
E-mail : redaksi.lensamedia@gmail.com

STATISTIK PENGUNJUNG

To Top