hukum

Kejari Pringsewu Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Bimtek Aparatur Desa 2024

Lensamedia. Net

Pringsewu,www.lensamedia.netKejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara bagi Aparatur Desa serta Studi Tiru Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, Raden Wisnu Bagus Wicaksono, mengatakan, penetapan tersangka setelah penyidik memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

“Dua tersangka yang telah kami tetapkan yakni TH (ASN), Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (PMP) Kabupaten Pringsewu, serta ES (swasta), Kepala Perwakilan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Negara (LPPAN) Provinsi Lampung,” ujar Raden Wisnu Bagus Wicaksono Jum’at 11/7/2025 sore.

Menurut kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu penetapan ke-dua tersangka tersebut berdasarkan surat Penetapan Tersangka Nomor: 03/L.8.20/Fd.2/07/2025 tanggal 11 Juli 2025 untuk TH (ASN)dan surat penetapan tersangka Nomor: 04/L.8.20/Fd.2/07/2025 tanggal 11 Juli 2025 untuk ES.(Swasta)

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

” ES sebagai pihak swasta diduga aktif menawarkan kegiatan Bimtek melalui TH. Ia juga diduga melakukan mark-up biaya kegiatan serta memalsukan sejumlah dokumen, termasuk biaya transportasi dan akomodasi. Bersama-sama dengan TH, ES disebut mendorong dan menginstruksikan seluruh Kepala Pekon di Kabupaten Pringsewu untuk mengikuti kegiatan Bimtek yang digelar di Provinsi Jawa Barat selama empat hari, yakni 14–17 Oktober 2024, dengan biaya Rp13 juta per peserta”ujarnya.

Kejari juga mengatakan peran TH (ASN) diduga memanfaatkan posisinya untuk mengarahkan para Kepala Pekon agar menganggarkan biaya Bimtek ke dalam APBDes Perubahan TA 2024. “Akibat instruksi tersebut, para Kepala Pekon merasa terpaksa mengikuti kegiatan dimaksud,” kata Raden Wisnu Bagus Wicaksono.

Usai pemeriksaan, penyidik menahan kedua tersangka di Rutan Kelas I Bandarlampung selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 11 Juli 2025. Penahanan dilakukan dengan mempertimbangkan alasan objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) dan (4) Jo Pasal 24 ayat (1) KUHAP.

“Penahanan ini penting untuk kepentingan penyidikan, guna mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan/atau mengulangi tindak pidana,” beber Kajari Pringsewu.

Berdasarkan penghitungan awal Inspektorat Kabupaten Pringsewu, kerugian keuangan negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp1 miliar. Hingga kini, penyidik telah berhasil menyita sejumlah uang sebesar Rp835,4 juta sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.

“Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap fakta hukum secara menyeluruh dan menelusuri pihak-pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Kami juga menghimbau semua pihak terkait agar kooperatif demi kelancaran proses penyidikan dan pemulihan kerugian negara,” pungkas Raden Wisnu.. . (Y)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LENSA MEDIA adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp. 085267923352
E-mail : redaksi.lensamedia@gmail.com

STATISTIK PENGUNJUNG

To Top