Lampung Selatan, www.lensamedia.net — Penunjukan Akbar Bintang Putranto (ABP) sebagai Ketua Forum CSR Lampung Selatan menuai sorotan terkait transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah, serta menguji komitmen Bupati Radityo Egi Pratama dan Wakil Bupati Syaiful Anwar terhadap good governance.
Good governance menekankan transparansi, akuntabilitas, partisipasi, supremasi hukum, efektivitas, dan responsivitas untuk pemerintahan yang bersih dan efisien.
ABP, yang pernah terseret kasus penipuan proyek dan divonis 1 tahun 6 bulan penjara pada 2023, kembali disorot setelah ditunjuk sebagai Ketua Forum CSR melalui SK Bupati Lampung Selatan Nomor B/317/V.01/HK/2025 tertanggal 17 Juli 2025. Penunjukan ini menimbulkan perdebatan karena ABP juga bagian dari tim pemenangan Egi–Syaiful pada Pilkada 2024.
Langkah ini dinilai berpotensi mencederai semangat good governance. Publik mempertanyakan apakah penunjukan ini karena kepercayaan atau langkah politis yang berisiko menggerus kredibilitas Forum CSR.
Kriteria Ideal Ketua CSR: Kapasitas, Integritas, Pengalaman
Idealnya, Ketua Forum CSR memiliki kapabilitas, etika, integritas, serta pemahaman isu sosial dan lingkungan. Ia harus mampu menyatukan pemangku kepentingan untuk pembangunan berkelanjutan.
Ketua forum CSR ideal harus:
Bebas korupsi dan jujur.
Berkomitmen tinggi pada CSR dan keberlanjutan.
Mampu merumuskan visi strategis dan mengukur dampak program.
Memiliki keahlian CSR, pemahaman bisnis, serta keterampilan komunikasi dan negosiasi.
Berpengalaman dalam kepemimpinan dan pengelolaan proyek CSR.
Memiliki jaringan luas dan adaptif.
Ketua harus mampu memimpin forum, mengarahkan anggota, memastikan keselarasan program dengan strategi pembangunan daerah, serta menjamin akuntabilitas publik. Ketua juga harus menjaga nilai etika dan memastikan dampak sosial yang nyata.
Masyarakat berharap ketua forum CSR bebas dari KKN. Tanpa integritas, Forum CSR berpotensi kehilangan kepercayaan dan menjadi ruang konflik kepentingan. Ketua forum CSR ideal harus menyeimbangkan peran strategis perusahaan dan peran sosial sebagai agen perubahan positif.

