Tulang Bawang Lampung, Lensa Media – Penerapan aturan ambang batas (threshold) skor kemiripan kecerdasan buatan (AI similarity score) sebesar 30% sebagai syarat kelulusan karya tulis ilmiah di lingkungan perguruan tinggi, termasuk Universitas Terbuka (UT), menuai kritik tajam. Kebijakan ini dinilai prematur dan menciptakan dilema akademis serius bagi mahasiswa yang justru berupaya menjaga kualitas penulisan.
Seorang mahasiswa tingkat akhir yang identitasnya dirahasiakan (sebut saja “Mahasiswa X”), menyampaikan kritik terbuka melalui beberapa media online terkait ofenomena ini. Ia menyoroti adanya kontradiksi fundamental dalam sistem penjaminan mutu saat ini: mahasiswa terjepit di antara ekspektasi dosen akan kesempurnaan bahasa dan logika algoritma detektor yang “alergi” terhadap kerapian struktur.
Dalam keterangannya kepada awak media, Mahasiswa X membedah akar permasalahan yang terletak pada “standar ganda” penilaian. Di satu sisi, dosen pembimbing dan penguji secara konsisten menuntut naskah dengan kualitas akademis tertinggi: struktur logika yang runtut, tata bahasa baku sesuai Ejaan Yang Disempurnakan (EYD), serta kalimat yang efektif dan koheren. Dosen menilai berdasarkan substansi dan kejernihan pemikiran.
Namun, di sisi lain, sistem penyaringan universitas menggunakan logika terbalik. Tulisan yang “terlalu rapi”, “terlalu terstruktur”, dan minim kesalahan sintaksis justru ditafsirkan oleh algoritma detektor (seperti DrillBit atau Turnitin) sebagai teks buatan mesin (AI-generated).
“Ini adalah paradoks yang menyiksa bagaikan buah simalakama. Ketika kami berupaya menyajikan tulisan berkualitas tinggi demi memenuhi ekspektasi dosen—dengan kalimat yang mengalir halus dan kosakata formal—skor AI kami justru melonjak merah. Sebaliknya, agar lolos dari detektor, kami terpaksa menurunkan kualitas dengan sengaja membuat struktur kalimat yang tidak efektif atau sedikit berantakan. Kami bingung harus berkiblat ke mana: memuaskan standar intelektual dosen atau memuaskan standar teknis algoritma yang cacat?” gugatnya.
Lebih lanjut, Mahasiswa X menjelaskan bahwa alat deteksi AI bekerja berdasarkan perplexity (tingkat kebingungan) dan burstiness (variasi kalimat). Tulisan hukum atau akademis yang baik, secara natur, memiliki perplexity yang rendah karena strukturnya sangat teratur dan kaku.
“Ketika mahasiswa menulis kalimat hukum yang benar dan baku, mesin menuduhnya sebagai AI. Ini bukan deteksi plagiasi, ini adalah false positive (positif palsu) yang sistemik. Sangat tidak adil jika nasib akademis seseorang divonis oleh algoritma yang tidak bisa membedakan antara ‘gaya bahasa formal manusia’ dengan ‘teks generatif robot’,” tegasnya.
Penerapan aturan angka mati 30% ini, menurut narasumber, menciptakan iklim ketakutan di lingkungan kampus. Alih-alih fokus pada kedalaman riset, energi mahasiswa habis terkuras untuk melakukan paraphrasing berulang kali hanya demi mengecoh mesin, yang ironisnya sering kali merusak alur logika tulisan itu sendiri.
“Seharusnya dosen dan pengelola universitas menyadari bahwa tulisan yang terdeteksi AI tinggi—jika memang murni tulisan tangan—sebenarnya adalah indikator bahwa mahasiswa tersebut memiliki kemampuan literasi yang sangat baik, bukan sebaliknya,” tambahnya.
Tuntutan Solusi: Verifikasi Proses, Bukan Sekadar Angka
Menutup kritiknya, Mahasiswa X mendesak pihak rektorat Universitas Terbuka (UT) dan pengambil kebijakan akademik untuk segera merevisi Standar Operasional Prosedur (SOP) pengecekan karya ilmiah pada periode akademik saat ini. Ia mengajukan solusi konkret:
- Hentikan Penggunaan Skor Angka sebagai Vonis Mutlak: Skor deteksi AI 30 % tidak boleh otomatis menggugurkan karya tulis.
- Verifikasi Berbasis Proses (Process-Based Verification): Kampus harus mengutamakan bukti proses, skor AI setinggi apa pun harus dianulir.
“Kami meminta kebijaksanaan akademik. Jangan biarkan alat bantu teknologi justru menjadi penghambat nalar kritis dan kejujuran. Teknologi deteksi AI saat ini masih dalam fase eksperimental, dan tidak etis menjadikan mahasiswa sebagai korban uji coba alat yang belum valid,” pungkasnya.
Kritik ini diharapkan menjadi pemantik diskusi serius di tingkat senat universitas untuk menyeimbangkan antara integritas akademik dan keadilan bagi mahasiswa di era disrupsi teknologi.(Handri)

