Lampung Selatan,www.lensamedia.net — Program Menu Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang diselenggarakan di sejumlah Sekolah, kini program MBG untuk balita di kecamatan katibung salah satu dapur MBG pardasuka dua tengah menjadi sorotan tajam. Pasalnya Program yang dianggarkan sebesar Rp15.000 per siswa ini diduga kuat telah menjadi ajang praktik mark-up atau penggelembungan harga secara signifikan, memicu keresahan di kalangan siswa, guru, hususnya untuk balita dan masyarakat. Rabu 17 Desember 2025.
Berdasarkan analisis dan keluhan yang beredar luas, nilai akumulatif barang atau merchandise yang diterima oleh setiap balita dalam kegiatan MBG tersebut diperkirakan hanya berkisar antara Rp 25.500 , untuk 4 hari, Selasa, Rabu, Jum’at dan Sabtu, MBG yang di Terima balita ya itu 3 kotak susu indomil, telur 2 butir, Apel 1 , Jeruk 1 Roti 1, kelengkeng 6 dan Abon, Angka ini menunjukkan adanya selisih harga yang sangat mencolok, yang dinilai tidak dapat dipertanggung jawabkan.
Indikasi penggelembungan harga ini bukanlah isu baru. Sejumlah orang tua balita, telah mengeluhkan ketidaksesuaian antara jumlah dana yang disetorkan dengan nilai riil barang yang mereka terima.
“Baru jadi pembicaraan. Barangnya itu rasanya tidak sebanding dengan uang yang kami bayar. Kalau dihitung-hitung, tidak sampai setengahnya dari harga Rp15.000, per balita ungkap salah seorang sumber yang enggan disebutkan namanya.
Dugaan praktik mark-up harga ini semakin menguatkan indikasi adanya potensi tindakan korupsi atau penyalahgunaan dana publik yang berpotensi merugikan ribuan siswa dan balita sebagai peserta didik.
Mengingat kegiatan ini dilaksanakan di sekolah dan posyandu melibatkan populasi siswa dan balita yang besar, total kerugian yang ditimbulkan patut menjadi perhatian serius.
Masyarakat mendesak agar Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan dan Kejaksaan lampung Selatan segera mengambil langkah tegas. Diharapkan kedua lembaga tersebut dapat segera turun tangan untuk melakukan audit dan investigasi mendalam terhadap pengelolaan dana kegiatan MBG di sekolah-sekolah negeri di wilayah tersebut.
Transparansi dalam pengelolaan dana pendidikan adalah kunci, dan tindakan hukum yang cepat diperlukan untuk mencegah praktik korupsi merusak nilai-nilai pendidikan serta merugikan hak-hak peserta didik.
(Aceng)

