Tulang Bawang, Lensa Media – Setelah menyoroti status “Proyek Siluman” tanpa papan informasi di Jalan Etanol, Kecamatan Banjar Agung, Ketua DPW Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI) Provinsi Lampung, Ferry Saputra, YS, SH., C.MK, kembali angkat bicara. Kali ini, ia membedah secara rinci standar teknis pengerjaan rabat beton bahu jalan (Road Shoulder) yang seharusnya diterapkan untuk jalan kabupaten.
Dalam keterangan lanjutannya kepada awak media di kediamannya, Kampung Warga Indah Jaya, Jumat (19/12/2025), Ferry menegaskan bahwa penjelasan teknis ini penting dibuka ke publik agar Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tulang Bawang tidak membodohi masyarakat dengan konstruksi “asal jadi”.
“Masyarakat Tulang Bawang harus cerdas. Jangan mau dibohongi dengan kalimat ‘sudah sesuai standar’ padahal faktanya di lapangan nol besar. Pembangunan rabat beton untuk bahu jalan kabupaten itu ada ilmunya, ada standar Bina Marga-nya, bukan seperti mengecor halaman rumah,” buka Ferry dengan nada tegas.
Bedah Teknis 1: Mutu Beton dan Tulangan (Wiremesh)
Ferry memaparkan, berdasarkan standar teknis kebinamargaan untuk jalan kabupaten yang dilalui beban lalu lintas sedang hingga berat, spesifikasi beton tidak boleh sembarangan.
“Pertama, mutu beton. Untuk jalan umum, seharusnya menggunakan mutu sedang K-225 sampai K-250 dengan ketebalan 15 cm hingga 20 cm. Kedua, dan ini yang paling sering disunat, adalah penggunaan Wiremesh,” jelasnya.
Ferry menjelaskan secara teknis bahwa sifat beton itu kuat menahan gaya tekan, namun sangat lemah menahan gaya tarik.
“Jalan Etanol ini jalur ekonomi, sering mobil berpapasan dan roda truk turun ke bahu jalan. Saat roda melindas, terjadi gaya tarik. Jika beton itu ‘polos’ tanpa tulang besi (Wiremesh M-6 atau M-8 satu lapis), beton pasti patah (cracking) dan hancur. Jadi kalau di lapangan tidak pakai Wiremesh, itu sama saja membuang uang negara,” tegas Ferry.
Bedah Teknis 2 : Hukum Wajib “Tie Bar” (Besi Pengikat)
Poin krusial selanjutnya yang dibedah Ferry adalah kewajiban pemasangan Tie Bar atau besi angkur/stek. Ia menyebut item ini sering dihilangkan pelaksana demi keuntungan semata, padahal fungsinya sangat vital.
“Bahu jalan beton dan badan jalan aspal lama adalah dua struktur yang terpisah. Hukumnya wajib dipasang Besi Stek (Tie Bar) yang dibor masuk ke badan jalan lama, lalu diikatkan ke coran bahu jalan baru. Fungsinya sebagai pengunci,” paparnya.
Tanpa Tie Bar, Ferry memprediksi umur jalan tersebut tidak akan lama. “Tanpa pengunci, bahu jalan akan ‘lari’ atau bergeser menjauhi jalan utama karena getaran kendaraan dan pergeseran tanah. Nanti akan muncul celah memanjang (separation), air masuk, dan akhirnya jalan ambles. Ini teknis dasar sipil, anak kuliah saja tahu. Masa Dinas PU pura-pura tidak tahu?” sindirnya.
Kesalahan Perencanaan: Konsultan Harus Bertanggung Jawab
Menyikapi kemungkinan adanya dalih dari pelaksana bahwa item tersebut memang tidak ada dalam kontrak, Ferry justru membidik Konsultan Perencana.
“Jika nanti pelaksana berdalih ‘memang di gambarnya tidak ada besi’, maka ini lebih parah lagi. Artinya, ada kesalahan fatal dalam perencanaan. Konsultan Perencananya siapa? Kenapa merencanakan jalan kabupaten tanpa tulang dan tanpa pengikat? Konsultan Perencana harus bertanggung jawab karena menghasilkan produk perencanaan yang menyesatkan dan merugikan keuangan daerah,” ancam Ferry.
Ultimatum Audit Fisik
Menutup pembicaraannya, Ferry meminta pihak berwenang tidak hanya memeriksa administrasi, tapi melakukan pemeriksaan fisik (Core Drill) di lapangan.
“Karena ini masih ‘proyek siluman’ yang tidak jelas identitasnya, kami menduga speknya pun ‘hantu’. Saya peringatkan, jika hasil bedah lapangan nanti terbukti tidak sesuai standar teknis yang saya paparkan—tidak ada Tie Bar, tidak ada Wiremesh, dan mutu beton rendah—maka BAIN HAM RI akan menyeret ini ke ranah hukum sebagai dugaan tindak pidana korupsi yang terencana,” pungkas Ferry.
Dinas PUPR Bungkam
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tulang Bawang belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi resmi terkait sorotan tajam tersebut.
Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media melalui pesan aplikasi WhatsApp kepada pejabat terkait di Dinas PUPR Tulang Bawang untuk meminta penjelasan mengenai status proyek dan spesifikasi teknis tersebut, tidak mendapatkan respon atau balasan sama sekali, meskipun pesan telah terkirim.(Handri)

