Info Tulang Bawang

Menanti Janji Manis di Lumpur Pasiran Jaya: 20 Tahun Terabaikan, Pemkab Tulang Bawang Dinilai Abaikan Mandat UU Jalan

Tulang Bawang, Lensa Media – Penyelenggaraan infrastruktur jalan bukan sekadar urusan teknis pembangunan, melainkan kewajiban hukum yang melekat pada kepala daerah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pemerintah daerah secara hukum wajib segera memperbaiki kerusakan jalan untuk menjamin keselamatan dan mobilitas warga.

Pengabaian terhadap kerusakan jalan yang mengakibatkan kecelakaan bahkan dapat menyeret penyelenggara jalan ke ranah pidana. Namun, mandat hukum dan ancaman sanksi tersebut seolah belum cukup kuat untuk menggerakkan hati pimpinan daerah di Kabupaten Tulang Bawang.

Terjebak Lumpur Selama Dua Dekade

Kondisi memprihatinkan menyelimuti Jalan Poros Kampung Pasiran Jaya, Dusun Hasan Bulan, Kecamatan Dente Teladas. Jalan utama yang menjadi urat nadi perekonomian petani dan nelayan ini telah rusak parah selama 20 tahun terakhir tanpa sentuhan perbaikan dari pemerintah kabupaten.

Pantauan di lapangan menunjukkan kerusakan jalan telah masuk kategori darurat. Memasuki musim penghujan, jalur tersebut berubah menjadi kubangan lumpur yang menjebak kendaraan.

“Setiap hari pasti ada mobil yang amblas, rodanya terjebak lumpur. Pengendara motor juga sering jatuh sampai mandi lumpur,” ungkap Haryanto, warga setempat, saat melaporkan kondisi wilayahnya kepada Lensa Media via pesan Messenger, Jumat (10/04/2026).

Viral Hingga ke Presiden, Namun Nihil Respons

Ironisnya, kondisi jalan ini sudah menjadi perhatian publik secara nasional sejak tahun 2025. Saat itu, video seorang bocah SD bernama Acil viral di YouTube setelah ia secara terbuka meminta bantuan Presiden Prabowo Subianto untuk memperbaiki jalan di kampungnya.

Meski suara “kecil” tersebut sempat memicu gelombang pemberitaan di media elektronik dan siber, hal itu belum mampu menggugah kepedulian Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang. Hingga saat ini, baik Bupati maupun Wakil Bupati dilaporkan belum pernah melakukan peninjauan langsung ke lokasi untuk melihat penderitaan warganya.

Menagih Janji Politik “1 Miliar Per Kampung”

Haryanto mengenang bahwa jalan tersebut terakhir kali tersentuh pembangunan melalui anggaran PNPM saat dirinya masih menjabat sebagai Kepala Dusun. Setelah itu, pembangunan seolah berhenti total. Harapan sempat membumbung tinggi saat Pilkada Tulang Bawang lalu, ketika pasangan Qodratul dan Hankam memenangkan kursi pimpinan daerah.

“Kami senang mendengar kemenangan mereka karena janji kampanye untuk menggelontorkan Rp1 miliar per kampung. Kami pikir itu akan dialokasikan untuk jalan ini, tapi sampai sekarang janji itu hilang tanpa kepastian,” tegas Haryanto.

Penghubung Antar Kabupaten yang Terlupakan

Padahal, jalan di Dusun Hasan Bulan ini memiliki peran strategis tidak hanya sebagai penghubung antar kampung, tetapi juga akses penghubung antara Kabupaten Tulang Bawang dengan Kabupaten Lampung Tengah. Kerusakan yang dibiarkan berlarut-larut ini secara langsung memukul sektor ekonomi nelayan dan petani yang kesulitan mengangkut hasil bumi.

Warga berharap Bupati Tulang Bawang dapat segera merealisasikan janji-janji politiknya atau setidaknya menunjukkan “kemurahan hati” dengan melakukan perbaikan darurat pada tahun ini. Jika tidak, pemerintah daerah dianggap tidak hanya ingkar janji, tetapi juga lalai menjalankan amanat undang-undang dalam memberikan pelayanan dasar bagi masyarakat.(HANDRI)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LENSA MEDIA adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp. 085267923352
E-mail : redaksi.lensamedia@gmail.com

STATISTIK PENGUNJUNG

To Top