Tulang Bawang, Lensa Media – Gelombang protes atas kerusakan jalan Utama Kampung Pasiran Jaya, Kecamatan Dente Teladas Kabupaten Tulang Bawang, mencapai puncaknya. Setelah dua dekade terisolasi oleh lumpur, warga setempat mendapatkan dukungan moral dari konten kreator kenamaan Lampung, Bang Taun, yang turun langsung ke lokasi pada Sabtu (11/04/2026).
Aksi ini bukan sekadar kunjungan biasa, melainkan sebuah kritik satir yang menampar wajah birokrasi Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang yang dinilai tutup mata terhadap penderitaan rakyatnya.
Satir Tajam: “Terima Kasih Fasilitas Kubangan Babi”
Di tengah kepungan lumpur yang memutus akses perekonomian warga, Bang Taun melontarkan sindiran keras yang diarahkan langsung kepada Penyelenggara Jalan di tingkat kabupaten. Dengan nada sarkasme yang kental, ia menyampaikan “apresiasi” atas kondisi jalan yang lebih menyerupai tempat pemandian hewan daripada akses publik.
“Terima kasih kepada Bupati Tulang Bawang sudah memberikan fasilitas jalan kayak kubangan babi,” ujar Bang Taun dalam rekaman video yang kini viral di berbagai platform media sosial. Pernyataan tersebut disambut sorak-sorai ratusan warga yang berkumpul di lokasi, seolah melepaskan beban kekecewaan yang telah terpendam selama 20 tahun.
Ancaman di Balik “Coblos Beribu Kali”
Tak berhenti di situ, Bang Taun juga menyentil syahwat politik kekuasaan dengan kalimat yang menohok. Ia menyatakan bahwa jika Bupati kembali mencalonkan diri, warga akan “mencoblosnya beribu kali”—sebuah metafora sarkastik yang menggambarkan hilangnya kepercayaan publik akibat janji-janji kampanye yang tak kunjung terealisasi.
Kehadiran Bang Taun mempertegas bahwa isu infrastruktur di Dente Teladas bukan lagi sekadar keluhan lokal, melainkan skandal pelayanan publik yang memalukan di tingkat provinsi.
Pelanggaran Mandat UU Jalan dan Hak Konstitusi Warga
Secara yuridis, pembiaran jalan rusak selama puluhan tahun ini merupakan pelanggaran nyata terhadap UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan. Pasal 16 beleid tersebut mewajibkan Pemerintah Kabupaten untuk menyelenggarakan jalan kabupaten yang layak. Lebih jauh, UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ mengancam penyelenggara jalan dengan sanksi pidana jika kerusakan jalan dibiarkan hingga menyebabkan kecelakaan.
Namun, di Pasiran Jaya, hukum seolah berhenti bekerja. Warga, yang mayoritas adalah petani dan nelayan, dipaksa bertaruh nyawa dan harta setiap kali melintasi jalur utama tersebut demi menyambung hidup.
Menunggu Nurani Pemimpin Tulang Bawang
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanda-tanda kehadiran pejabat berwenang dari Pemkab Tulang Bawang untuk meninjau lokasi, meskipun aksi protes warga bersama Bang Taun telah menghebohkan jagat maya.
Janji kampanye “1 Miliar Per Kampung” milik pasangan Qodratul-Hankam kini kembali dipertanyakan efektivitasnya. Masyarakat Pasiran Jaya tidak butuh janji politik baru; mereka membutuhkan kepastian hukum dan hak atas infrastruktur yang manusiawi—bukan “kubangan babi” yang merampas martabat dan ekonomi mereka.(HANDRI)



