Tulang Bawang, Lensa Media – Gelombang protes menyelimuti warga Kampung Bakung Udik, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang. Masyarakat setempat menyatakan keberatan atas aksi pematokan lahan yang dilakukan secara sepihak di wilayah mereka. Warga kini mendesak pemerintah untuk segera memberikan penjelasan resmi mengenai status tanah yang diklaim sebagai aset milik negara.
Kepala Kampung Bakung Udik, Santori, mengungkapkan bahwa situasi di lapangan saat ini sangat tegang. Kegelisahan warga memuncak setelah sejumlah patok dan plang klaim kepemilikan dipasang di atas tanah yang selama ini menjadi ruang hidup dan pemukiman masyarakat.
Jejak Sejarah Sejak Abad ke-13
Dalam keterangannya, Santori menekankan bahwa Kampung Bakung Udik bukanlah pemukiman baru. Secara historis, kampung ini disebut telah berdiri jauh sebelum Indonesia merdeka, dengan akar sejarah yang terlacak hingga abad ke-13 dan mengalami perkembangan pesat pada abad ke-15.
Klaim historis ini menjadi dasar kuat bagi warga untuk mempertanyakan legalitas pematokan yang dilakukan oleh pihak berwenang, khususnya yang mengatasnamakan kepentingan Kementerian Pertahanan dan TNI Angkatan Udara (TNI AU). Warga merasa identitas dan hak atas tanah leluhur mereka terancam oleh penetapan status aset negara tersebut.
Dampak Pencabutan HGU Sugar Group
Ketidakpastian ini merupakan imbas dari kebijakan besar di awal tahun. Pada Januari 2026, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi mencabut Hak Guna Usaha (HGU) seluas 85.244,925 hektare milik enam anak perusahaan Sugar Group Companies di Lampung.
Langkah drastis tersebut diambil menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan bahwa lahan jumbo tersebut ternyata tumpang tindih dengan aset negara. Lahan itu teridentifikasi masuk dalam kawasan Lanud TNI Pangeran M. Bun Yamin yang dikelola oleh TNI AU. Namun, proses pengembalian aset ke negara ini justru memicu persoalan baru ketika batas-batas lahan mulai menyentuh area pemukiman warga.
Desakan Kepastian Hukum dan Keadilan
Saat ini, pihak pemerintah kampung terus berupaya meredam emosi massa agar tidak terjadi bentrokan fisik di lapangan. Santori secara terbuka meminta masyarakat untuk tetap tenang dan menahan diri sembari menunggu langkah diplomasi dan jalur hukum yang sedang diupayakan.
”Kami berharap pemerintah, baik itu Kementerian ATR/BPN maupun Kementerian Pertahanan, segera turun tangan memberikan kepastian hukum. Jangan sampai proses penataan aset negara ini justru mengabaikan hak-hak rakyat yang sudah tinggal turun-temurun,” ujar Santori.
Warga menuntut penyelesaian yang adil dan transparan. Mereka berharap pemerintah mampu memetakan kembali batas wilayah antara aset militer, eks-lahan HGU perusahaan gula, dan tanah ulayat kampung agar konflik agraria ini tidak berlarut-larut.(Handri)



