Pringsewu, www.lensamedia.net – Dugaan pungutan liar dengan modus pembelian Lembaran Kerja Siswa (LKS), terjadi di SMK Yasmida Kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu.
Bahkan kepala sekolah SMK Yasmida KH.Sobri mengangkangi Permendikbud No 2 tahun 2008 dan PP 87
tahun 2016 pasalnya kepala sekolah memberi rekomendasi untuk penjualan buku LKS sekolah, padahal sudah jelas dengan adanya peraturan yang tertuang didalam permendikbud No 2 tahun 2008 yang menyatakan setiap sekolah dilarang memperjual belikan buku paket dan lembar kerja siswa atau LKS ke anak didik.
Dugaan adanya pungli tersebut disampaikan salah satu siswa yang tidak mau disebutkan namanya, “ disekolah memperjual belikan LKS ke anak didik dan diharuskan membeli
LKS yang sudah disiapkan dilingkup sekolah dan itu sudah setiap tahunnya “ jelasnya
Menurutnya siswa dikenakan biaya pembelian buku LKS “ karna sudah jelas tercantum dalam kartu SPP siswa siswi harus membayar LKs Rp 180.000 untuk 1 tahun” tambahnya
Hal senada juga diungkap oleh salah seorang wali murid setiap tahun biaya sekolah yang tercantum dikatru SPP dari sekolah tersebut wajib dibayar.
“ saya selaku walimurid menyadari sekolah tersebut sekolah swasta yang didirikan oleh pihak yayasan, namun mengingat kembali ekonomi walimurid disini tidak semua menengah keatas, sekolah tersebut pasti mendapat bantuan dari pemerintah setempat seperti halnya dana BOS itukan bisa membantu sedikit untuk keperluan peserta didik.”ujarnaya
Namu sayangnya hingga berita ini ditulis kepala sekolah SMK Yasmida belum dapat di komfirmasi (yuda)
