Metro, www.lensamedia.net – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota A.Yani belum lama ini mendapatkan sandang gelar predikat pelayanan terbaik ke-lima di seluruh Indonesia. Tapi semua itu perlu dipertanyakan, karena pada belakangan ini pelayanan yang mengecewakan terjadi pada pasiennya.
Ironisnya, ketika rumah sakit penyandang gelar pelayanan terbaik ke-lima di Indonesia itu menarik biaya kepada pasien yang tidak mampu dan juga pemilik kartu KIS.
Seperti pada pemberitaan sebelumnya, menurut Nyoto Priadi, warga kelurahan yosorejo, Kecamatan Metro Timur, Kamis malam (24/8) dibawa oleh keluarganya berobat di rumah sakit tersebut.
Lalu, pihak Rumah Sakit mengatakan harus dirawat inap dan tidak bisa berobat jalan, Anehnya ketika ditanyakan ruangan, mereka menjawab semua ruangan penuh. Dan karena kesal pihak keluarga pasien membawanya ke salah satu rumah sakit swasta yang menerimanya dengan baik.
Lanjut Nyoto, dirinya sangat kecewa disaat hanya menginap satu malam, ternyata dirinya dikenakan biaya, padahal saya pemegang Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Setahu saya, masyarakat pemegang Kartu KIS itu gratis, karena di Rumah Sakit Swasta yang tempat saya berobat itu gratis, tapi kenapa di rumah sakit yang Milik Negara malah bayar,” tuturnya kesal.
Tambah Nyoto, intinya saya sangat kecewa kepada pelayanan RSUD A.Yani Metro, terlebih lagi dengan pembayaran tersebut, bukan mengenai dengan nominalnya dan juga tidak tersedia ruangan untuk dirawat, sedangkan di RS swasta yang kami tujui tidak dikenakan biaya bahkan pelayanannya lebih baik.
Sementara itu direktur RSUD A.Yani, drg. Erla Andriani beralasan, kami telah mengikuti prosedur pelayanan sesuai Permenkes No.48 tahun 2014 tentang pedoman JKN-KIS.
“Kartu itu bisa digunakan jika sesuai prosedur, kan pasien itu sesuai pemeriksaan dokter ruangan harus rawat inap tetapi dia memaksa pulang, itu kan tidak sesuai prosedur jadi rumah sakit mengenakan biaya,” Elak Erla, (28/8) kemarin.
Terpisah, Komisi II DPRD Kota Metro, Ridhuwan Sory Ma’oen Ali menanggapi, berikanlah pelayanan yang baik untuk pasien pengguna fasilitas dari pemerintah.
Contohnya peserta Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang sudah program pemerintah apalagi bersifat urgent apalagi itu keluhan jantung, berikan penanganan dan sediakan kamar.
Semestinya peserta KIS selagi tidak pindah kelas kamar dan sudah mengikuti aturan, dia gratis,” ujarnya dan juga di amini oleh Alizar Jinggo yang juga anggota komisi yang sama. (chardo).
