hukum

Polres Terima Pelimpahan Kasus Pemerkosaan

Lampung Utara, lensamedia.net – Polres Lampung Utara (Lampura) saat ini tengah menangani kasus pemerkosaan anak dibawah umur.  Sebut saja Bunga (14) warga Dusun Sumbersari, Desa Ajikagungan, Kecamatan Abungkunang. Menjadi korban pemerkosaan setelah decekoki Minuman Keras (Miras) oleh pelaku di Komplek Islamic (IC) Kotabumi kemudian dirudapaksa di Hotel Sederhana daerah setempat.
Kasat Reskrim Polres Lampura AKP Supriyanto Husin mendampingi Kapolres Lampura AKBP Dedi Supriyadi, membenarkan adanya pelimpahan kasus tersebut.”Benar kita sudah mendapat pelimpahan kasus tersebut dan saat ini sedang kita dalami,”kata Supri kepada Wartawan Selasa (19/7). Terkait adanya pelaku yang diamankan warga dan diserahkan ke Mapolsek Abungbarat, Supri menyatakan, dalam pelimpahan pihaknya hanya menerima berkas BAP korban dan BAP Saksi.”Kami sudah mengambil keterangan ulang saksi korban. Kami juga sudah mengecek TKP. Yang pastinya para tersangka sedang kita cari keberadaannya,”terang Supri lagi.
Sekedar informasi, sebelumnya Bunga(14)—bukan nama sebenarnya, warga Dusun Sumbersari, Desa Ajikagungan, Kecamatan Abungkunang ini, diduga telah menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh lima pemuda asal desa bindu yang masih satu kecamatan dengan desa korban.  Ironisnya, remaja putus sekolah itu sebelum diperkosa sempat dicekoki minuman keras jenis vigur di areal Islamic Center Kotabumi oleh pelaku.”Pada Minggu(10/7) keponakan saya diajak untuk jalan-jalan sore oleh seorang pelaku bernama Ongki. Ongki itu warga Desa Bindu Kecamatan Abungkunang,”ujar Untung yang masih bertatus paman korban.
Namun keponakannya itu, baru kembali ke rumahnya sekitar pukul 23.00 WIB dengan sepeda motor bukan oleh Ongki melainkan tersangka Rozi. Pihak keluarga yang sedang melakukan pencarian langsung menanyai Rozi, dan mengatakan dirinya disuruh oleh Ongki untuk mengantar korban.”Kami tidak percaya, kemudian keponakan saya kami intograsi dan akhirnya mengakui dirinya telah diperkosa oleh pelaku,”katanya.
Mengetahui itu, pihak keluarga melalui salah satu kerabatnya meminta pelaku Ongki untuk datang guna menjelaskan peristiwa sebenarnya, dan saat datang akhirnya pelaku mengakui perbuatannya.”Karena khawatir keselamatan tersangka terancam, akhirnya para tokoh tua setempat didampingi anggota DPRD yang bernama Yapril mengamankan pelaku di Mapolsek Abungbarat,”bebernya.
Anehnya, lanjut Untung, pada hari senin(17/7) tersangka yang diamankan itu sudah tidak berada di Mapolsek tersebut.”Kami juga heran kenapa kok bisa dilepaskan, padahal yang mengantarkan ke sana itu sudah anggota dewan,”uangkap Untung. Berdasarkan pengakuan korban, lanjut Untung, saat sore hari sekitar pukul 17.00 WIB, Minggu(10/7), bunga diajak jalan-jalan sore oleh Ongki. Kemudian bunga dibawa ke komplek Islamic Center Kotabumi dan dicekoki pelaku dengan minuman keras jenis vigur.
Bunga yang merupakan putri  Sudiro ini, dibawa pelaku ke kamar Hotel Sederhana yang letaknya tidak jauh dari komplek Islamic Center Kotabumi dan disana, ternyata sudah menunggu empat pemuda lainnya.”Kemudian keponakan saya diperkosa bergilir oleh kelima pemuda itu. Selanjut, diantar pulang ke desa bindu dan diantar oleh tersangka Rozi pulang ke rumahnya yang ada di Sumbersari Desa Ajikagungan,”jelasnya.
Karena Tempat Kejadian Perkaranya di Kotabumi, akhirnya kasus itu dilimpahkan ke Polres Lampura.”Sudah dilimpahkan ke Polres dan pihak polres sudah melimpahkan kasus itu,”terang Untung.(Arief)
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LENSA MEDIA adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp. 085267923352
E-mail : redaksi.lensamedia@gmail.com

STATISTIK PENGUNJUNG

To Top