Lampung Selatan, Lensamedia.co – Dua anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan yakni M. Romli dan Ketut Supardi dilantik sebagai anggota DPRD Lamsel priode 2014—2019 oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kalianda Sri Suhartini, Kamis (14/1/2016), dalam rapat paripurna istimewa pengganti antar waktu (PAW) yang digelar DPRD setempat.
Pelantian M. Romli, menggantikan Ahmad Ngadelan Jawawi berdasar pada Surat Keputusan (SK) Gubernur Lampung No.G/595/B.II/HK/2015 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Lamsel Masa Jabatan Tahun 2014-2019.
Lalu, pelantikan Ketut Supari, menggantikan Nanang Ermanto berdasarkan SK Gubernur Lampung No.G/593/B.II/2015 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Lamsel Masa Jabatan Tahun 2014-2019 ditandatangani Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo tertanggal 17 Desember 2015.
Dalam sambutannya, Penjabat Bupati Lampung Selatan Kherlani mengucapkan terima kasih kepada Ahmad Ngadelan Jawawi dan Nanang Ermanto atas pengabdian dan darmabaktinya selama bertugas sebagai anggota DPRD Lamsel.
“Kami panjatkan doa semoga segala darma bakti yang telah diberikan Ahmad Ngadelan Jawawi dan Nanang Ermanto selama ini menjadi nilai ibadah serta mendapatkan balas dari Allah swt,” ujar dia.
Pergantian antarwaktu, jelas Kherlani, bukanlah sekadar melengkapi jumlah anggota Dewan semata. Namun, semua itu muaranya adalah bagaimana agar jalanya roda pemerintahan di Kabupaten Lampung Selatan ini dapat berlangsung sebagaimana yang diharapkan bersama, sejalan dengan adanya fungsi pengawasan dari lembaga legislatif.
Selain itu, tambah Kherlani, pelantikan ini juga merupakan salah satu wujud kepercayaan masyarakat untuk mengemban amanah, tugas dan tanggungjawab sebagai wakil rakyat. Apalagi, anggota Dewan merupakan bagian dari masyarakat sehingga diyakini dan dipercaya mengetahui dan memahami betul apa yang menjadi aspirasi masyarakat.
“Kewenangan terhadap PAW ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab partai politik dan hak anggota Dewan itu sendiri. Hal tersebut sama sekali tidak ada intervensi maupun campur tangan dari pihak eksekutif. Oleh karena itu, kita semua harus memercayai para pimpinan dan wakil yang mereka pilih bukan saja telah memiliki kemampuan dan dapat diterima semua pihak. Melainkan juga yang bersangkutan telah dianggap aspiratif bagi konsisten mereka,” tambahnya.
Untuk itu, dia berharap sebagai pemimpin masyarakat, hendaknya kita dapat lebih meningkatkan kepekaan kita dalam mengakomodir berbagai masukan sekaligus tuntutan dan kritikan dari masyarakat. Hal tersebut perlu senantiasa ditekankan agar baik lembaga legislatif maupun eksekutif dapat makin responsif dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya serta dapat memperesentasikan mandat yang telah diberikan masyarakat kepada kita semua.
“Saya berharap kepada anggota Dewan yang baru dilantik agar dapat segera menyesuaikan diri dengan tugas-tugasnya baru serta dapat bekerja sama dengan semua pihak dan semoga dengan interaksi serta kreasi dapat memberikan nuansa baru dalam rangka lebih memberdayakan keberdayaan lembaga. Sehingga, dapat berbuat yang terbaik bagi kepentingan masyarakat,” katanya.(*/adv)

Ketua Pengadilan Negeri Kalianda Sri Suhartini melantik dua anggota DPRD Lampung Selatan M. Romli dan Ketut Supardi dalam rapat paripurna istimewa pergantian antar waktu (PAW), Kamis (14/1/2016).

Ketua DPRD Lamsel, H. Hendry Rosyadi, SH, MH Menyematkan PIN kedua anggota DPRD M. Romli dan Ketut Supardi dalam rapat paripurna istimewa pergantian antar waktu (PAW), Kamis (14/1/2016).

Pj. Bupati Lampung Selatan H. Kherlani, SE, MM Memebrikan Ucapan Selamat kepada kedua anggota DPRD M. Romli dan Ketut Supardi dalam rapat paripurna istimewa pergantian antar waktu (PAW), Kamis (14/1/2016).