Pesawaran, lensamedia.net – Komisi I DPRD Kabupaten Pesawaran akan mengagendakan pengawasan berkala terhadap penggunaan dana desa di 144 desa yang ada di Kabupaten Pesawaran.
Johnny Corne, anggota Komisi I DPRD Kabupaten Pesawaran mengatakan, agenda pengawasan terhadap penggunaan dana desa di 144 desa yang ada di Kabupaten Pesawaran tersebut akan dilaksanakan mengingat transfer dana, baik yang berasal dari Pemerintah Daerah, Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Pusat jumlahnya sangat besar untuk setiap desa.
Pada tahun 2015 lalu, pemerintah telah menggulirkan anggaran sebesar Rp. 47. 134.550.000, untuk 144 desa yang ada di Kabupaten Pesawaran, sedangkan pada tahun 2016 ini, pemerintah mengucurkan dana Rp. 112. 613.857.140.
“Dengan dana yang begitu besar ditiap desa, baik yang berasal dari Kabupaten, Provinsi maupun pusat, kami mengharapkan tidak ada penyimpangan dalam penggunaan dana desa tersebut. Namun, karena saat ini belum adanya pengawasan yang maksimal, maka sebagaimana layaknya penggunaan APBD Kabupaten yang diawasi oleh DPRD Kabupaten dan APBD Provinsi diawasi oleh DPRD Provinsi, maka kami dari Komisi I DPRD Pesawaran mengambil inisiatif untuk melakukan pengawasan dana desa,” papar Johnny.
Dijelaskan Johnny, metode yang akan dipakai dalam melakukan pengawasan dana tersebut dengan cara mencocokan APBDes dan LKPJDes dari masing-masing desa dengan pelaksanaannya dilapangan. Untuk itu, Komisi I DPRD Pesawaran akan mengagendakan kegiatan pengawasan resmi secara periodik dan berkala. Pihak Komisi I DPRD Pesawaran juga berharap agar para Kepala Desa untuk dapat melakukan penerapan APBDes dengan baik. Dan, untuk mengurangi atau mengantisipasi kecemburuan sosial masyarakat, diharapkan pula dalam pelaksanaannya untuk dapat melibatkan masyarakat setempat dalam melakukan pembangunan.
“Kami akan melihat, apakah mereka (desa) sudah menyerap dana desa dengan baik, dan juga apakah pelaksanaanya sudah berjalan dengan ketentuan yang ada. Mengingat, dalam 2 tahun berjalan ini banyak informasi dan keluhan dari masyarakat tentang kurang maksimalnya pemanfaatan dana desa,” ujar Johhny.
Ia juga menambahkan, pihak Komisi I juga menghimbau kepada pihak media, baik media elektronik maupun media cetak untuk dapat membekali para wartawannya yang dilapangan dengan kemampuan yang baik supaya dapat turut berpartisipasi dalam mengawasi pembangunan di desa. Hal ini juga untuk mengantisipasi adanya pihak-pihak tertentu yang mengatasnamakan media turut melakukan pengawasan penggunaan dana desa. Pasalnya, sering beredar informasi tentang banyaknya pihak-pihak tertentu yang mengatasnamakan media sering membuat kegaduhan di desa-desa.
“Tahap berikutnya, kami akan menjalin koordinasi yang intens dengan lembaga pengawas, baik lembaga internal yang ada di pemerintah Kabupaten Pesawaran dan lembaga-lembaga pengawasan resmi yang ada di Negara Republik Indonesia ini, agar dana yang begitu besar dan bergulir ke setiap desa tersebut dapat maksimal penggunaannya,” tambahnya.
Ia juga melanjutnya, pihak Komisi I juga meminta kepada instansi terkait, khususnya BPMPD Kabupaten Pesawaran untuk dapat bekerjasama dengan DPRD Kabupaten Pesawaran dengan memberikan data-data tentang penggunaan dana desa yang diperlukan. Pasalnya, berdasarkan Undang-Undang tentang keterbukaan informasi publik menyebutkan, bahwa penggunaan dana oleh aparatur pemerintah bersifat terbuka, karena publik terutama DPRD berhak mengetahuinya. Hal ini disampaikan, karena salah seorang pegawai dari BPMPD Kabupaten Pesawaran pernah mengatakan bahwa LKPJDes itu bersifat rahasia. Hal ini patut dipertanyakan, pasalnya LKPJ Bupati sifatnya bukan rahasia karena dibahas di paripurna melalui sidang secara terbuka, sehingga bagaimana mungkin bisa LKPJDes menjadi rahasia.
“Dalam hal ini (pengawasan), kami berupaya untuk membantu pemerintah untuk melakukan pengawasan dalam pelaksanaan pembangunan,” pungkasnya.(tim)